Pasaman, — Kejaksaan Negeri Pasaman kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman dalam proses penuntutan perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Senin (21/7/25).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana terhadap enam orang terdakwa kasus narkotika, termasuk seorang residivis, dilaksanakan di ruang sidang Cakra mulai pukul 14.30 WIB. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap salah satu terdakwa, Samsul Bahri alias Erwin, yang merupakan penyedia barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat lebih dari 514 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H., M.H., melalui tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara ini telah berjalan sesuai ketentuan. Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejari Pasaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, apalagi melibatkan jumlah besar dan jaringan lintas provinsi. Kami berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan akuntabel demi tegaknya keadilan,” ujar Kajari Sobeng Suradal.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh petugas BNN Provinsi Sumatera Barat pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping. Empat orang pelaku diamankan saat membawa 497 paket besar ganja kering dalam dua unit mobil pickup.
Barang bukti ganja dengan berat bersih mencapai 514.207,41 gram tersebut diakui milik Muhammad Rijalta alias Delta alias Kajai, yang membelinya dari Samsul Bahri di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pengangkutan dilakukan bersama tiga orang rekannya menuju Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, namun ditangkap di Pasaman.
Proses penyidikan dilakukan di BNN Provinsi Sumbar dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk proses penuntutan hingga sidang putusan.
Amar Putusan Majelis Hakim:
Muhammad Rijalta alias Kajai: 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara.
Samsul Bahri alias Erwin: penjara seumur hidup.
Hasimi: 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Randi Yufelianda dan Prima Hidayat: masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Zulfi Rahmad Wanda: 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman juga menyatakan sikap serupa.
Selama persidangan berlangsung hingga pemulangan para terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lubuk Sikaping pada pukul 17.30 WIB, situasi tetap aman dan kondusif. Proses pengamanan dilakukan secara ketat oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.
Kejaksaan Negeri Pasaman di bawah kepemimpinan Sobeng Suradal, S.H., M.H. terus mengintensifkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku.