SK Bupati Solok Langgar Perpres: Honor Penjab Keuangan Daerah Lebih Bayar Rp1,13 Miliar

PenaHarian.com
6 Nov 2024 07:53
2 menit membaca

Kabupaten Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2021 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk pembayaran honorarium sebesar Rp1.871.640.000,00 tidak sesuai Standar Harga Satuan Regional. Salah satunya kelebihan pembayaran honorarium personel Penanggung Jawab (Penjab) Pengelola Keuangan pada BKD sebesar Rp1.130.800.000,00.

Berdasarkan audit BPK terungkap bahwa realisasi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada BKD diberikan kepada Pejabat dan PNS sesuai SK Bupati Nomor 910-237-2021 tentang Penunjukan Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021. Personel dan besaran honorarium yang ditetapkan dalam SK Bupati tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Ditemukan personel Pengelola Keuangan Daerah (PKD) terdiri dari Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, dan PNS pada Sekretariat Daerah serta Badan Keuangan Daerah. Hasil penelusuran terhadap uraian tugas PKD menunjukkan bahwa tugas masing-masing fungsi tersebut merupakan uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang-Bidang Badan Keuangan Daerah, dan bukan merupakan tugas tambahan di luar tupoksi Bidang.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti pembayaran honorarium setiap bulannya selama tahun anggaran 2021, diketahui bahwa honorarium telah dibayarkan kepada 61 orang sesuai jabatan dalam SK Bupati. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa sebanyak 23 orang personel yang ada dalam SK Bupati tersebut di atas sudah diberikan honorarium sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.