Sidang Prapid, Eddy Hiariej Bantah Terima Suap Rp7 Miliar: Itu Lawyer Fee

PenaHarian.com
18 Des 2023 19:09
3 menit membaca

Jakarta, – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut uang yang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee. Eddy mengatakan lawyer sah meminta fee kepada klien. Hal itu disampaikan kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12/2023) dilansir dari detikcom.

Pihak Eddy mengatakan dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika, yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.

“Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika, SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non,” kata kuasa hukum Eddy.

“Bahwa padahal pada faktanya aliran dana yang diduga oleh termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon I adalah merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon III kepada Pemohon III yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon III kepada Pemohon III, yang membuktikan bahwa Klien Pemohon III yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon III Yosi Andika, SH, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dan/atau penasihat hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR,” sambungnya.

Pihak Eddy menilai keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy juga menilai penetapan tersangka terhadap Yosi tidak tepat.

“Bahwa dengan demikian sangatlah keliru bahkan absurd mentersangkakan Pemohon III guna menyeret pemohon I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya pemohon III selaku salah satu elemen penegak hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 UU Advokat tahun 2016,” tuturnya.

Pihak Eddy Hiariej menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Dia menyebut tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.

“Bahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien. Sama sekali tidak pada tempatnya melakukan kriminalisasi atas lawyer fee yang telah diterima oleh pemohon III yang sungguh-sungguh telah digunakan untuk melakukan berbagai legal action,” tuturnya.

Untuk diketahui, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.