Sidang Gugatan PDIP Terhadap KPU, Prof Abdul Latif: Keterangan Ahli Tidak Sentuh Substansi

PenaHarian.com
11 Agu 2024 16:58
2 menit membaca

Jakarta, – Sidang gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 8 Agustus 2024. Pada sidang tersebut, pihak tergugat KPU menghadirkan seorang ahli hukum tatanegara untuk memberikan keterangan.

Prof. Dr. Abdul Latif, SH., M. Hum, yang merupakan Konsultan Hukum dari Tim Kuasa Hukum Penggugat, menilai bahwa keterangan dari ahli yang diajukan oleh KPU tidak menyentuh substansi gugatan.

Menurutnya, keterangan ahli hanya berfokus pada tahapan proses pemilihan umum, sementara substansi gugatan penggugat mencakup tuduhan adanya tindakan omission dan commission oleh KPU yang diduga melanggar hukum.

“Ahli dari pihak KPU tidak membahas substansi gugatan, yang menyangkut tindakan omission dan commission oleh KPU. Gugatan berfokus pada tindakan yang dianggap melanggar hukum,” ujar Prof. Abdul Latif kepada PenaHarian.com.

Ia menjelaskan bahwa gugatan penggugat berhubungan dengan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU, sebagai badan penyelenggara pemilu. KPU, menurutnya, seharusnya menegakkan aturan perundang-undangan untuk memastikan pemilu presiden yang jujur dan adil.

Prof. Abdul Latif menguraikan dua jenis tindakan oleh KPU yang dianggap melanggar hukum. Pertama, tindakan omission yaitu tidak menegakkan peraturan hukum, termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Kedua, tindakan commission yaitu pembuatan surat keputusan yang dianggap melanggar hukum, khususnya terkait syarat usia calon presiden.

Menurut Prof. Abdul Latif, KPU tidak berwenang untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon berusia 40 tahun, karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR atau Presiden. Dia menambahkan bahwa Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 telah dinyatakan tidak sah oleh MK, dan norma baru dalam amar putusan MK seolah menjadi keputusan bersyarat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.