Sekwan Medan Ali Sipahutar Dalam Sorotan: Diduga Blokir WA Wartawan Usai Dikonfirmasi Temuan BPK

PenaHarian.com
24 Jan 2024 07:41
2 menit membaca

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,2 miliar di DPRD Kota Medan. Sekretaris DPRD, Ali Sipahutar, diduga memblokir WhatsApp wartawan setelah konfirmasi.

Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap keuangan di DPRD Kota Medan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2022. Pemeriksaan BPK menyoroti pemberian biaya transport berupa sewa kendaraan kepada pimpinan DPRD selama perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalan dinas pada Setwan diketahui terdapat pemberian biaya transport kepada DPRD berupa sewa kendaraan untuk transport lokal selama melaksanakan perjalanan.

Hasil permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa pembayaran sewa kendaraan untuk kegiatan perjalanan dinas oleh pimpinan DPRD dilakukan karena hal tersebut diatur pada Perwal Nomor 52 Tahun 2021.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat 240 tugas perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan sewa untuk transport lokal.

Biaya transportasi lokal sudah merupakan komponen dari uang harian. Sehingga sewa kendaraan dapat dibayarkan melalui uang harian yang diterima DPRD.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama Bendahara Pengeluaran Setwan diketahui atas 240 tugas perjalanan dinas tersebut, dibayarkan uang harian perjalanan dinas total sebesar Rp402 juta lebih.

Hasil pemeriksaan selanjutnya terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri, berupa SPT, lembar kunjungan perjalanan dinas, dan presensi kehadiran PNS pada aplikasi Simpeg Kota Medan, diketahui bahwa terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas kepada PNS yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.

Pelaku perjalanan dinas melaksanakan tugas perjalanan dinas tidak sesuai dengan jumlah hari yang tertuang dalam SPT dan tidak berangkat ke daerah tujuan yang tertuang dalam SPT. Nilai realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan senyatanya sebesar Rp812 juta lebih.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, menjadi sorotan setelah diduga memblokir pesan WhatsApp wartawan setelah konfirmasi pada tanggal 22 Januari 2024. Meskipun telah dilakukan konfirmasi terkait tindaklanjut dari rekomendasi BPK, Sekwan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.