Padang, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat hingga kini belum juga membuka data penerima zakat, meskipun sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menguatkan keputusan Komisi Informasi pada 30 Januari 2025. Tidak terima dengan putusan tersebut, Baznas Sumbar malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melawan PenaHarian.com yang sebelumnya Pemohon Informasi.
Menyikapi persoalan ini, Padang TV mengadakan dialog Detak Sumbar pada 11 Maret 2025 dengan mengundang beberapa narasumber, termasuk Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang, Kuasa Hukum Baznas, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Beni Kurnia Illahi, dan Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon.
Dalam dialog tersebut Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang mengaku sependapat dengan Baznas bahwa ada sanksi pidana bila Baznas membuka data yang dikecualikan seperti yang dimintakan PenaHarian.com.
“Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Disitu diatur pihak pihak yang memproses data seperti Baznas tidak boleh bebas mendistribusikannya seperti data kesehatan, data anak dan data keuangan. Saya bukan mewakili Baznas, namun saya mendengar dari kawan kawan Baznas keberatannya itu pada detail yang diminta, disitu bukan domain mereka lagi untuk menyampaikannya. Dikawatirkan kalau dibuka akan melanggar Undang-Undang tentang Data Pribadi. Lembaga pengelolaan tidak punya hak membuka data itu, harus ada izin. Apalagi ada sanksi pidana bila membuka data tanpa izin yang bersangkutan”, kata Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang.
Sementara, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Beni Kurnia Illahi beda pendapat dengan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang. “Dengan dua putusan, yakni dari Komisi Informasi dan PTUN, ini sudah jelas menginterpretasikan bahwa waktunya Baznas untuk membuka diri dan transparan dalam pengelolaan zakat di Sumatera Barat,” ujar Beni.
Ahli HTN ini juga menegaskan, seharusnya tidak ada masalah dalam membuka informasi mengenai penyaluran zakat kepada publik. “Tidak ada sanksi pidana karena Baznas adalah lembaga negara. Apa yang diminta oleh PenaHarian.com adalah data siapa penerima zakat dan jumlah dana yang didistribusikan,” tambahnya.
Beni lebih lanjut mempertegas bahwa data penerima zakat dan distribusinya adalah data yang sederhana dan seharusnya bisa diakses oleh publik. “Jika data ini ditutupi, justru akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah Baznas benar-benar menjalankan fungsinya atau ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Beni juga mengatakan bila Baznas Sumbar terus menutupi data penerima zakat, justru akan jadi alat baru bagi penegak hukum mengusut kasus yang ada di Baznas terutama dalam pengelolaan dana zakat.
Senada disampaikan anggota DPRD Sumbar, Nofrizon menekankan bahwa Baznas harus segera membuka data penerima zakat demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kalau Baznas tidak ingin dicap negatif oleh masyarakat karena tidak mau membuka data yang diminta untuk kepentingan publik, sebaiknya kembali ke jalan yang benar bila sudah tersesat,” kata Nofrizon.
Ia juga menambahkan, “Saya semakin curiga mengapa Baznas masih menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Padang.”
Lebih lanjut, Pemred PenaHarian.com, Darlinsah, SH menyatakan menyayangkan pernyataan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Prof Ikhwan Matondang. “Sangat disayangkan pernyataan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Bapak Prof Ikhwan Matondang. Katanya bukan mewakili Baznas, namun pernyataanya jelas membela Baznas”, tegasnya.
Lebih lanjut Darlinsah menjelaskan, bila memang Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang tidak mewakili Baznas, maka harusnya memahami dan menjelaskan secara utuh bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sudah ada pengecualian data pribadi pada Pasal 50 bahwa pasal 36 dikecualikan untuk kepentingan umum dalam rangka dalam rangka penyelenggaraan negara.
“Saya tidak tahu apakah Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang sudah memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Bila belum, harusnya jangan asal buat pernyataan di ruang publik”, kata Darlinsah.
Pahami juga kata Darlinsah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap BAZNAS. Pasal 35 ayat (1) masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Ayat (3) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan (perencanaan, pengumpulan dan pendistribusian) zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
Bukan hanya itu, Pemred PenaHarian.com juga sangat menyayangkan pernyataan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol, Prof Ikhwan Matondang yang menyebut ada sanksi pidana bila membuka data pirbadi. “Soal sanksi pidana ini saya rasa pernyataan Baznas dan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol keliru dan mengada-ada. Perkara dengan Baznas untuk membuka data penerima zakat sudah ada putusan KI dan PTUN, jadi tidak akan ada sanksi pidana dalam melaksanakan putusan pengadilan. Justru bagi yang tidak melaksanakan putusan pengadilan nanti yang akan ada sanksi pidana”, jelas Darlinsah.
Terakhir, Darlinsah menyarankan kepada Rektor UIN Imam Bonjol Padang agar memperingatkan Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol dalam memberikan pernyataan diruang publik supaya dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai menyesatkan yang akan membuat gaduh.