Satu Toko Pasar Bandar Buat Diagunkan ke Bank Nagari, BPK: Kadis Perdagangan Kota Padang Kurang Pengawasan

PenaHarian.com
19 Jun 2024 12:17
3 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Padang tahun anggaran 2021 kembali mengungkap pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Bandar Buat tidak tertib. Ditemukan hak pakai atau Kartu Kuning Satu Toko Pasar Bandar di agunkan ke Bank Nagari.

Sebagaimana diketahui salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemko Padang adalah Retribusi Sewa Kios/Toko. Pemungutan retribusi ini ditugaskan kepada Dinas Perdagangan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Bandar Buat merupakan unit kerja Dinas Perdagangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pasar Bandar Buat, termasuk kegiatan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dhi. Retribusi Sewa Kios/Toko. dan Bandar Buat terdiri dari kios/toko, los (meja batu) dan pelataran yang diperuntukkan bagi para pedagang tetap dan pedagang harian. Jumlah kios dan toko yang terdapat pada Pasar Bandar Buat sebanyak 222 kios/toko.

Pemanfaatan kios/toko menggunakan Hak Pakai. Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan kios/toko sebagai tempat berjualan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian bagi pedagang Pasar Bandar Buat. Surat Perjanjian antara Dinas Perdagangan dhi. UPTD Pasar Bandar Buat dengan pedagang berupa Buku Pemegang Hak Pakai Kios/Toko berwarna kuning (Buku Kuning).

Buku Kuning berisi pasal-pasal perjanjian mengenai hak dan kewajiban pemegang hak pakai serta Pemko Padang sebagai pemilik tanah dan bangunan pada masing-masing pasar tersebut. Adapun pasal-pasal perjanjian yang dimuat dalam Buku Kuning antara lain:

  1. Pemegang hak pakai diwajibkan membayar retribusi tempat berjualan sesuai dengan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah dengan jumlah dan waktu yang tepat;
  2. Pemegang hak pakai wajib membayar retribusi dan kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya; dan
  3. Pemegang hak pakai tidak diperkenankan menyewakan, menggadaikan (menjaminkan), menguasakan, atau memindahkan hak pakai tempat berjualan kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan.

Dalam LHP BPK Nomor 42.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 telah dimuat permasalahan mengenai pengelolaan retribusi sewa kios Pasar Raya Padang yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Pemko Padang adalah agar menyusun dan menetapkan mekanisme pengelolaan hak pakai kios/toko pada Pasar Raya Padang, yang antara lain mengatur tata cara pengalihan dan penghentian hak pakai secara memadai.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat diterapkan untuk seluruh pasar yang dikelola oleh Pemko Padang, namun hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi sewa kios/toko pada Pasar Bandar Buat masih ditemukan permasalahan salah satunya Hak Pakai yang diagunkan kepada Bank Nagari.

Hasil pengujian juga menunjukkan satu hak pakai telah diagunkan kepada Bank Nagari sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari bank tersebut. Selama dijadikan sebagai agunan, maka Buku Kuning diserahkan dan disimpan oleh bank.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa kios/toko di Pasar Bandar Buat, belum menyusun dan menetapkan mekanisme pengalihan hak pakai kios/toko yang memadai sesuai dengan pasal perjanjian pada Buku Kuning, dan belum menerapkan sanksi pemutusan sepihak atas pelanggaran perjanjian berupa pengalihan kios/toko kepada pihak lain maupun mengagunkan hak pakai kios/toko kepada Bank tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan.

Kemudian Kepala UPTD Pasar Bandar Buat lalai melakukan pendataan dan pemutakhiran data hak pakai pertokoan atas pedagang aktif dan tidak aktif di Pasar Bandar Buat serta melakukan pengawasan atas kepatuhan pengguna hak pakai sesuai perjanjian.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.