Putusan PN Lubuk Sikaping: Sengketa Tanah Kaum Giah Dimenangkan Para Tergugat

PenaHarian.com
21 Nov 2024 21:24
HUKRIM 0
2 menit membaca

Lubuk Sikaping, – Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Marjoni terkait sengketa tanah seluas ±5.000 meter persegi di Jorong Taluak Ambun, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping. Dalam putusan dengan Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Lbs, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat, yakni Syahrul, Irawati, Ade Putra, Yunimar, Efrisman, dan Gustina Yustisia, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan penggugat.

Kuasa hukum para tergugat, Deni Syaputra, S.H., M.H., dan Darlinsah, S.H., (D & D) berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa klaim penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menunjukkan bahwa tanah kaum Giah tersebut telah dibagi secara sah di antara anggota kaum berdasarkan kesepakatan adat untuk memperbaiki ekonomi para tergugat.

“Tindakan para tergugat dalam menjual tanah kepada Tergugat VI, Gustina Yustisia, untuk memperbaiki ekonomi karena tanah tersebut telah menjadi milik masing-masing induk kaum berdasarkan pembagian yang telah disepakati,” jelas Deni Syaputra setelah persidangan.

Latar Belakang Sengketa

Marjoni mengajukan gugatan dengan klaim bahwa tanah kaum Giah adalah milik bersama yang tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan seluruh anggota kaum. Ia mengaku sebagai mamak kepala waris yang sah dan menyatakan bahwa para tergugat telah membagi serta menjual tanah tersebut tanpa persetujuan kaum.

Namun, tergugat membantah klaim tersebut dengan sejumlah bukti. Tanah telah dibagi secara sah kepada lima induk dalam kaum berdasarkan kesepakatan adat, dan penggugat turut menyetujui pembagian tersebut sebagai perwakilan induk Mariana.

Dalam putusan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada 7 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.305.000,00.

Putusan diucapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Misbahul Anwar, S.H., M.H., dengan Kristin Jones Manurung, S.H., dan Morando Audia Hasonangan Simbolon, S.H., sebagai hakim anggota, serta didampingi Panitera Pengganti Susri Yanti Irvan, S.H. dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik melalui e-Court.

(Rahmat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.