Proyek Kantor DPMPTSP Pasaman Rp2,9 Miliar Kurang Volume Rp39 Juta

PenaHarian.com
27 Jun 2024 22:19
2 menit membaca

Pasaman, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemkab Pasaman tahun anggaran 2023 menemukan kekurangan volume Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman sebesar Rp39.284.668,20.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV PMM bedasarkan Kontrak Nomor 01 1/57/SP/DPMPTSP-2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan nilai pekerjaan Rp2.905.816.000,00. Pekerjaan dilaksanakan selama 180 hari terhitung sejak tanggal 26 Juni 2023 s.d. 23 Desemnber 2023. Dalam pelaksanaannya, Kontrak mengalami satu kali perubahan yaitu Adendum Nomor 011/76/Sek-DPMPTSP/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang tambah kurang nilai pekerjaan.

Pekerjaan dinyatakan selesai dan diserah terimakan melalui BAST/PHO Nomor 3 1.b/BA-PHO/DPMPTSP-PAS/2023, tanggal 22 Desember 2023 dan telah dibayar lunas terakhir dengan SP2D Nomor 08.05/04.0/000693/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.07/12/2023 anggal 30 Desember 2023.

Hasil reviu terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang meliputi dokumen kontrak, adendum kontrak, dokumen pembayaran, back up data, final quantity, dan pemeriksaan fisik lapangan bersama dengan PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia tanggal 15 Maret 2024 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.284.668,20.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) menyatakan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh PPK.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala DPMPTSP kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi di satuan kerjanya, PPK dan PPTK pekerjaan kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan Konsultan Pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan penyedia.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Pasaman melalui Kepala DPMPTSP menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.