Profil Politisi Golkar Bupati Solok Selatan Khairunas yang Diperiksa Kejati Kasus Kawasan Hutan

PenaHarian.com
12 Mei 2024 11:47
4 menit membaca

Padang, – Bupati Solok Selatan, Khairunas diperiksa Kejati Sumbar atas kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara atau kawasan hutan seluas 650 hektar pada Rabu (8/5/2024) kemarin. Khairunas diperiksa sebagai saksi atas laporan masyarakat.

Dilansir dari wikipedia berikut ini profil Bupati Solok Selatan, Khairunas:

H. Khairunas, S.I.P., M.Si lahir pada tanggal 2 Maret 1967, adalah politikus Indonesia dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang menjabat sebagai Bupati Solok Selatan periode 2021—2024.

Khairunas pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Sumatera Barat Fraksi Golkar periode 2019—2020, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan tiga periode sejak 2004 hingga 2015, dan Anggota DPRD Kabupaten Solok periode 1999–2004.

Riwayat Pendidikan Khairunas

Khairunas lahir di Lubuk Gadang, Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat pada 2 Maret 1967 sebagai putra Bustami. Ia mengenyam pendidikan di SD Negeri 1 Lubuk Gadang (1976—1982), SMP Swasta Pembina Bangsa Padang (1982—1985), dan SMA Swasta YAPI Padang (1985—1988).

Khairunas meraih gelar Sarjana Ilmu Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti Padang (2005—2009) dan Magister Sains S2 Administrasi Pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Menarasiswa Bogor (2011—2013).

Karier Khairunas

Khairunas memulai karier politik dengan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok periode 1999—2004. Berikutnya setelah Kabupaten Solok Selatan dimekarkan dari Kabupaten Solok, ia terpilih menjadi Ketua DPRD Solok Selatan tiga periode sejak 2004 hingga mundur pada 2015 sebagai syarat menjadi calon bupati.

Pada 2010 dan 2015, Khairunas pernah maju sebagai sebagai calon Bupati Solok Selatan, tetapi dikalahkan oleh Muzni Zakaria. Pada 2019, ia terpilih menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat dari Partai Golkar mewakili daerah pemilihan Sumatera Barat VII (Solok Raya).

Pada 2020, Khairunas kembali maju sebagai calon Bupati Solok Selatan untuk kali ketiga. Ia didampingi Yulian Efi, mantan Sekretaris Daerah Solok Selatan yang diangkat semasa kepemimpinan Muzni Zakaria. Pasangan Khairunas–Yulian berhasil memenangkan pemilihan umum Bupati Solok Selatan 2020.

Riwayat Organisasi Khairunas

  1. Ketua DPD II Golkar Solok Selatan (2004—2017)
  2. Ketua PSSI Solok Selatan (2010—)
  3. Ketua Kadin Solok Selatan (2011—)
  4. Ketua Harian DPD I Golkar Sumatera Barat (2016—2020)
  5. Ketua DPD I Golkar Sumatera Barat (2020—)

Kasus Penyalahgunaan Hutan Negara atau Kawasan Hutan

Kembali ke kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman, dengan tegas menyatakan komitmennya dalam memerangi korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi seperti bupati.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas, sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektar pada Rabu (8/5/2024) kemarin.

“Saya tidak ada tebang pilih disini, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, ini penegakan hukum, tidak ada titipan. Saya selaku Aspidsus, tidak kenal siapapun dia, mau bupati, mau siapapun pejabat terlibat, dan saya tidak mau kenal. Itu komitmen saya selaku Aspidsus,” tegas Hadiman.

Jaksa paling ditakuti koruptor itu mengatakan kini Kejati Sumbar dalam proses penyelidikan. Semua yang berkaitan dengan laporan akan mintai keterangan. “Kita kumpul data dan bukti. Bila ada indikasi menguat dan cukup 2 alat bukti, kita naik ke penyidikan. Bila sudah penyidikan maka kita akan hitung berapa kerugian negara atau perekonomian negara”, kata Hadiman.

Dijelaskan mantan Kajari Kota Mojokerto itu, kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara yang sedang ditangani berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perambahan di kawasan hutan tanpa izin di Solok Selatan seluas 650 hektar yang diduga dilakukan Bupati Solok Selatan Khairunnas.

“Sekarang masih dalam proses dan hari ini memang jadwal pemanggilan Bupati Solok Selatan, Kahirunas untuk dimintai keterangan. Saksi sudah 15 orang dimintai keterangan, dan bisa bertambah akan dijadwalkan berikutnya. Siapapun yang ada dalam laporan, wajib kita mintai keterangan”, tukas Hadiman.

Kejati Sumbar menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat pada Maret 2024, dengan surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 18 April 2024. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan.

Meski demikian usai diperiksa, Bupati Khairunas enggan memberikan keterangan kepada media. Ia meninggalkan Kejati Sumbar tanpa memberikan komentar apapun.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.