Pasaman, – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah, belum menanggapi konfirmasi Wartawan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pasaman tahun anggaran 2024 soal belanja bahan bakar minyak (BBM). Sebagaimana diketahui Bupati Pasaman selama tahun 2024 dijabat oleh Sabar AS.
Hasil pemeriksaan oleh auditor BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja BBM pada Setda Pasaman menunjukkan terdapat belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senyatanya sebesar Rp207.203.500,00.
Perhitungan kebutuhan maksimal BBM sesuai jarak tempuh ke tempat tujuan dan toleransi kondisi kendaraan yang digunakan, seharusnya nilai BBM yang dikeluarkan sebesar Rp137.939.750,00 sehingga menunjukkan terdapat kelebihan pemberian BBM sebesar Rp69.263.750,00.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Pasaman menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah pada periode tanggal 23 – 27 Desember 2024 Setda Pasaman sebesar Rp30.534.950,00.
BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya, menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan meningkatkan kecermatan dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan, dan memproses kelebihan pembayaran atas realisasi belanja BBM dengan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp38.728.800,00.
Sementara Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp pada (20/1/25) terkait pengawasan terhadap belanja BBM dan temuan realisasi belanja BBM yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban senyatanya. Namun Yasri Uripsyah belum merespons.
Beda dengan Bupati Pasaman Sabar AS dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp membantah temuan senilai Rp207.203.500. “Tidak benar temuan BBM pada Sekretariat Daerah Rp207.203.500”, kata Sabar AS, Senin (21/1/25).
Menurut Bupati, temuan BBM pada Sekretariat daerah setelah LHP terbit yaitu Rp38.728.800 dan hal itu sekarang sedang proses tindak lanjut.
“Sudah ada ketentuan bahwa tindak lanjut dalam rentang waktu 60 hari. Hal itu sudah ada progres nya, dimana sebagiannya sudah diselesaikan dan akan tuntas menjelang 60 hari”, ungkap Bupati Pasaman Sabar AS.
(Rahmat)