Pekanbaru, – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengeluarkan surat edaran penting yang menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Surat edaran dengan nomor: 100.3.4.3/JETDA-HK/40/2004 tersebut diterbitkan pada Kamis, 4 Juli 2024, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru. Risnandar menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan terselenggaranya Pilkada yang berkualitas dan bebas dari intervensi politik.
“Dalam rangka mewujudkan ASN yang netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, kami mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Risnandar dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Temuan BPK Kegiatan Sosper DPRD Pekanbaru Rp6,2 Miliar Dilaporkan ke Kejati Riau
Surat edaran ini berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut ini adalah isi lengkap dari surat edaran tersebut:
Isi Surat Edaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024:
A. Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang:
- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan cara mengikuti kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain, dan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
- Mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar/foto calon peserta/peserta pemilu, visi/misi calon peserta/peserta pemilu melalui media konvensional, media online, atau media sosial.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Risnandar berharap seluruh ASN di Pekanbaru dapat menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama tahapan Pilkada berlangsung. “Netralitas ASN adalah kunci untuk menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis. Saya meminta seluruh ASN untuk patuh terhadap ketentuan ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Pekanbaru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menjaga integritas ASN selama proses pemilihan berlangsung. Risnandar berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa semua ASN di Pekanbaru mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keadilan Pilkada 2024.