Perjalanan Dinas Wali Kota Padang ke Jerman Jadi Temuan BPK

PenaHarian.com
15 Jun 2024 14:10
3 menit membaca

Padang, – Perjalanan dinas Hendri Septa sewaktu masih menjabat sebagai Wali Kota Padang bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Dian Fakhri sewaktu menjabat kepala dinas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, ke Jerman tahun 2022 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut dianggap BPK melanggar ketentuan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 124 Tahun 2021 sebesar Rp40 juta lebih.

Perjalanan dinas dilakukan atas undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim. Pada undangan pertama, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh pihak tuan rumah. Namun, pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.

Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri diberikan berdasarkan Surat Kemensetneg yang memperbolehkan enam hari perjalanan. Namun, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dikumpulkan dari tiga SKPD terkait menunjukkan bahwa keempat delegasi menerima penggantian uang tiket pergi dan pulang serta uang paket 100% selama tujuh hari.

Hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim menunjukkan bahwa pemerintah tuan rumah hanya akan menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sedangkan satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan.

Berdasarkan wawancara BPK dengan pelaksana perjalanan dinas dari Dinas Perhubungan, terungkap bahwa yang bersangkutan harus membayar sendiri biaya penginapan karena keterbatasan kamar yang disediakan oleh pihak hotel. Undangan kedua menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang harus menanggung biaya akomodasi tersebut.

Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melebihi batasan yang ditetapkan dalam Perwako.

Hasil wawancara BPK dengan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD terkait, yaitu Sekretariat Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, menunjukkan bahwa PPK tidak mengetahui adanya penyediaan akomodasi dan makan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Hildesheim kepada delegasi Pemko Padang selama acara berlangsung.

Para pelaksana perjalanan dinas juga tidak memberikan laporan mengenai fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota Hildesheim, sehingga pembayaran dilakukan sebesar 100% dari uang paket.

BPK menyimpulkan persoalan ini salah satunya disebabkan karena Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut Wali Kota Padang melalui Kepala Bagian Kerjasama Setda menyatakan bahwa untuk perjalanan dinas luar negeri, biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Hildesheim hanyalah biaya penginapan dan makan siang, sedangkan untuk makan malam tidak ditanggung, sehingga pengembalian uang paket sebesar 80% tidak dapat diterapkan seutuhnya. Selain itu, terdapat biaya tiket kereta api dari Frankfurt ke Hildesheim yang tidak ditanggung oleh APBD Pemko Padang dan juga Pemerintah Kota Hildesheim.

Atas tanggapan Kepala Bagian Kerjasama Setda, BPK menyatakan bahwa komponen uang makan malam telah dimasukkan sebagai pengurang kelebihan pembayaran. Adapun untuk tiket kereta api Frankfurt ke Hildesheim tidak dapat diakui karena para pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukkan bukti pembelian tiket kereta api tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.