Padang, – Masyarakat Sumatera Barat dihebohkan oleh pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat, Buchari, yang menyebutkan bahwa data penerima zakat adalah rahasia sebagaimana dimuat media massa. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis (19/9/24) kemarin, di mana pemohon, media online PenaHarian.com, meminta akses informasi mengenai data penerima dan pemberi zakat.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH., MH, menegaskan bahwa data penerima zakat seharusnya bersifat terbuka dan merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
“BAZNAS dan LAZ wajib mengimplementasikan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Mereka harus memahami aturan yang ada, termasuk dalam dimensi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Zulwisman, yang juga dosen di Universitas Riau (UNRI).
Zulwisman menjelaskan bahwa Baznas dan LAZ berfungsi sebagai penyelenggara dana yang berasal dari umat. Oleh karena itu, mereka wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 harus dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka atas informasi yang menjadi hak publik.
Zulwisman menekankan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana zakat, termasuk berapa banyak yang terkumpul dan siapa penerimanya, adalah informasi terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.
“Menganai pengelolaan dana zakat, berapa yang terkumpul dan siapa penerimanya adalah informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan (tertutup). Yang tertutup/rahasia saja dapat diungkap di depan pengadilan, apalagi yang sifatnya terbuka”, tukas Zulwisman kepada Wartawan.
Bukan hanya pengamat hukum, persoalan ini juga jadi perhatian bagi wakil rakyat yaitu Anggota DPRD Sumbar, Khairuddin Simanjuntak juga Ketua Fraksi Partai Gerindra yang sempat mengikuti jalannya persidangan mengatakan kepada media ini usai sidang bahwa dirinya saya sangat senang dan bangga masyarakat saat ini sudah semakin pintar, semakin kritis dan semakin tahu tentang pengelolaan negara ini.
“Namun, apapun itu. Saya sangat apresiasi atas perjuangan anak muda dari Pasaman. Kegigihan, keberaniannya mengawal persoalan ini sendirian, tanpa ada embel-embel dan kepentingan apapun,” pungkas Pria 2 periode Anggota DPRD Sumbar ini.
Kehadiran Darlin kesini mewakili kami di DPRD dan masyarakat Pasaman. Sebagai putra Pasaman, kami berhak mensupppor atas apa yang ia perjuangkan. Salah satunya, peristiwa Sidang sengketa tadi, katanya.
Selanjutnya, tambah Politisi Gerindra ini, dalam undang-undang komisi informasi publik dinyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja.
“Setiap pemohon informasi publik berhak mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat,” pungkas Khairuddin Simanjuntak lagi.
Nah, berkaca kita pada UU No.14 tahun 2008 poin b dikatakan bahwa memperoleh informasi merupakan hak bagi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokrasi, ujar Ketua Fraksi Gerindra ini.
“Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.
Kemudian, tambah Khairuddin Simanjuntak, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara dan basan publik untuk kepentingan publik.
Trus, yang dilakukan Darlinsah merupakan sesuai tupoksinya sebagai manusia dinegara demokrasi apalagi sebagai media, dimana tugas pokok dan fungsinya sebagai sosial kontrol di tengah-tengah masyarakat.
“Setahu kami, ada upaya mediasi. Namun, pihak termohon dalam hal ini BazNas Sumbar tidak ada upayanya untuk win-win solution. Makanya, inilah jadinya,” terangnya sedikit kecewa.
Sedangkan kita tahu, pada pasal 3, poin D dalam UU No. 14 tahun 2008 tersebut dinyatakan, mewujudkan keterbukaan penyelenggara publik yang transparan, efektif, efisien, akuntable dan dapat dipertanggung jawabkan, terang Juntak penuh tegas.
“Apalagi BazNas ini mengelola dana ummat. Tentu pelaporan penyaluran anggaran/dananya harus jelas dan layak di buka ke publik, sesuai permintaan pemohon,” imbuhnya lagi.
Alhamdulillah, sejauh ini kami mencermati selama persisangan antara pemohon dan termogon sama-sama menunjukan kekeluargaan. Sama-sama menunjukan etika nan rancak dan sangat tampak ukhuwah Islamiahnya, terang Juntak.
Sebab apa, BazNas ini sumber anggaran dana nya dari kumpulan zakat umat. Maka dari itu, kami rasa tidak ada yang mesti dan perlu dirahasiakan dan ditutupi pendistribusiannya, tambah Juntak menegaskan.
Namun itu semua, apapun hasil dan kesimpulan semuanya kita serahkan sama majelis hakim dalam hal ini Komisi Informasi Sumbar, pada akhirnya tetap jaga ukhuwah Islamiah antar sesama.
Terakhir, kami mengimbau dan mengajak pengelola zakat umat dalam hal ini BazNas, tidak yang ditutupi dan dibuka secara umum kepada semua pihak yang membutuhkan, khususnya penerimaan penerima, ujar pria Daerah pemilihan Pasaman-Pasaman Barat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Sidang sengketa informasi publik tahap pembuktian antara pemohon media online PenaHarian.com dengan termohon Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor Register : 21/VIII/KISB-PS/2024 telah berlangsung hari ini Kamis (19/9/2024) di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja.
Sidang kali ini dihadiri Darlinsah selaku Pemimpin Redaksi PenaHarian.com yang juga pemohon dan Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat dan juga sebagai termohon.
Terungkap dalam persidangan, Darlinsah menyampaikan perlunya data penerima/Mustahik untuk kontrol sosial memastikan penerima sudah sesuai yang disyaratkan menurut syariat Islam, dan memastikan bahwa dana zakat itu benar-benar sampai kepada penerima atau tepat sasaran, ujar Darlin sapaan akrabnya.
Tak sampai disitu, data penerima harusnya terbuka untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan atau pemberi/Muzakki zakat kepada Baznas Sumatera Barat.
“Bila disebut Baznas data penerima dana zakat itu rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik. Izinkan kami menyampaikan bukti bahwa seringkali Baznas Sumbar mendistribusikan dana zakat dan dipublikasi di media massa”, kata Darlinsah.
Hal bukti yang diajukan tersebut, direspon oleh Ketua Majelis Hakim, Baik silahkan, ini akan menjadi pertimbangan bagi kami, jawab majelis komisioner.
Meski demikian, menurut Buchari selaku Ketua Baznas Sumatera Barat, data penerima berupa nama dan alamat adalah informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka ke publik.
Kemudian diluar persidangan Darlinsah kepada Wartawan menyampaikan bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas dan LAZ. Pengawasan sebagaimana disebut pada ayat 3 dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas dan LAZ.
“Kemudian Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan asas akuntabilitas, Amil Zakat wajib membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menata akses publik secara efektif dan efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik,” sebutnya.
“Dalam persidangan telah terungkap bahwa dalam Peraturan Baznas RI tentang informasi yang dikecualikan itu adalah data pemberi zakat, dan tidak ada disebutkan data penerima zakat”, jelas Darlinsah.
Darlinsah juga berharap Baznas Sumbar konsisten, faktanya banyak kegiatan pendistribusian dana zakat oleh Baznas bersama Gubernur Sumbar kepada masyarakat dipublikasikan di media massa, serta jelas disebutkan siapa nama penerima, alamat beserta nilai dana zakat yang diterima.
“Saya menyakini bahwa majelis komisioner akan memutus sesuai dengan aturan yang berlaku demi keadilan”, tukas Darlinsah.
Selanjutnya pihak pemohon dan termohon diberikan tenggat waktu selama 7 hari masa kerja untuk menyiapkan kesimpulan dan diberikan kepada majelis komisioner sebelum sidang putusan.