Pendaftaran Calon Komisioner KPU Kota Padang Dibuka Hingga 13 Februari 2024

PenaHarian.com
3 Feb 2024 11:18
2 menit membaca

Padang – Hari ini, Jumat (2/2/2024), dibuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang akan berlangsung selama 12 hari hingga 13 Februari 2024. Pendaftaran ini juga mencakup KPU Provinsi Maluku Utara dan 10 kabupaten/kota lainnya.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kota Padang, Syaiful Anwar, mengimbau putra-putri terbaik Sumatera Barat yang berdomisili di Kota Padang untuk mendaftar sebagai calon Komisioner KPU Kota Padang. Ada lima posisi komisioner yang akan diisi pada penerimaan kali ini.

Proses seleksi akan dilakukan secara online dan offline. Pendaftaran dapat dilakukan melalui www.siakba.go.id, sementara berkas dapat diserahkan di Sekretariat Tim Seleksi di Hotel Whiz Prime Hotel, Jl. Khatib Sulaiman.

Sekretaris Tim Seleksi KPU Kota Padang, Ulya, menyampaikan bahwa proses seleksi mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Tim seleksi telah mendapatkan pembekalan sebelum membuka pendaftaran, dengan melibatkan masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Seluruh masyarakat yang ingin mengikuti seleksi memiliki peluang yang sama tanpa perlakuan khusus untuk calon incumbent atau petahana. Kriteria seleksi melibatkan rekam jejak, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kepemiluan.

Anggota Tim Seleksi KPU Kota Padang, Taufik, menjelaskan teknis pendaftaran dapat dilakukan langsung atau melalui email dan pos. Setelah tahap pendaftaran, panitia memberikan masa perbaikan berkas sebelum melanjutkan penelitian administrasi.

Aidil Aulia, anggota Tim Seleksi KPU Kota Padang, menekankan pentingnya calon peserta memperhatikan persyaratan dan kelengkapan pemberkasan sesuai dengan pengumuman Tim Seleksi.

Haryadi, anggota Tim Seleksi, mengajak putra-putri terbaik Sumatera Barat yang berdomisili di Padang untuk mengikuti seleksi. Seleksi ini melibatkan tes tertulis berbasis komputer, tes psikologi bersama TNI, tes kesehatan, dan wawancara.

Peserta yang lolos akan diajukan dua kali lipat dari kebutuhan ke KPU RI. Tim Seleksi menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos sepenuhnya berada di bawah wewenang KPU RI.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.