PADANG PARIAMAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang penghentian langsung di lokasi tambang. Kedua badan usaha tersebut diketahui telah menjalankan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberi kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, terutama dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat administratif dan persuasif. Meski demikian, jika aktivitas penambangan tetap dilakukan tanpa memenuhi kelengkapan perizinan, maka penanganannya akan ditingkatkan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Jika masih ditemukan kegiatan tanpa dokumen lengkap, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Helmi, langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang telah disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus membenahi tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan. Penataan ini dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat sekitar.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.