PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) di Sumbar untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan menyinergikan pemungutan opsen pajak daerah. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan pada Rabu (20/11/2024) dan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam memaksimalkan potensi pajak daerah. “Kabupaten/kota harus kreatif mengelola potensi pajaknya. Manajemen yang baik dan digitalisasi sangat penting untuk menghindari kebocoran,” ujar Audy.
Kerja sama ini mencakup pengelolaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Audy mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen dalam optimalisasi pendapatan dari sektor ini dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam pemungutan pajak serta mengimplementasikan sistem split payment. “Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan efisiensi pengelolaan Pajak Daerah Provinsi Sumbar,” katanya.
Dalam acara tersebut, penghargaan OPD Taat Pajak juga diberikan. BKD Sumbar dinobatkan sebagai OPD Taat Pajak terbaik, diikuti oleh DPMPTS dan Balitbang Sumbar. Selain itu, Piagam Penghargaan diserahkan kepada Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan pendapatan pajak daerah.
Hadir dalam acara ini Plh Sekda Sumbar, Andri Yulika; Kepala Perwakilan BI Sumbar, Muhammad Abdul Majid Ikram; pejabat Kemendagri; serta sejumlah pejabat Pemkab/Pemko se-Sumbar.