Pemprov Sumbar Bayarkan TPP Guru Penerima TPG: Kabid GTK Salahkan Kepsek, Cabdin dan Kementerian

PenaHarian.com
3 Feb 2025 08:37
3 menit membaca

Padang, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan pada Dinas Pendidikan Sumatera Barat tahun 2023 lalu mengungkap berbagai persoalan. Ditemukan duplikasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atas Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp378.327.933,21.

Sementara Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Suindra Bachtiar menyalahkan Dirjen GTK Kementerian Pendidikan.

“Itu Kementerian (kementerian pendidikan) yang salah, Kementerian yang keluarkan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi). Kalau tidak ada SKTP dari Dirjen GTK Kementerian maka tidak bisa cair. Nanti orang Bank yang cairkan”, kata Kabid GTK, Suindra Bachtiar kepada Wartawan, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya Suindra tidak mengakui adanya temuan BPK. “Tidak ada temuan itu. Itu kelebihan bayar ditarik lagi. Usulan dari Kepala Sekolah dan Cabdin. GTK menyusulkan baru pencairan di Keuangan Sekretariat Dinas Pendidikan Sumbar, itu di Suryanto (Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat)”, tegas mantan Kepala SMPN 11 Padang itu.

Masih menurut Suindra Bachtiar, GTK Dinas Pendidikan Provinsi hanya mengajukan Simtun dan memverifikasi. “Semua sistem. Yang bekerja aplikasi, bukan kita”, urjarnya.

“Itu temuan salah. BPK hanya administrasi, itu biasa. Kami yang periksa kepala sekolah, kenapa diusulkan, temuan 2023 sudah selesai ditindaklanjuti. Kalau temuan tahun 2024 sekarang sedang diproses”, tukas Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi, Suindra Bachtiar.

Sebagaimana diketahui, hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti-bukti pembayaran atas TPP ASN dan TPG menunjukkan menunjukkan terdapat guru bersertifikasi penerima TPG yang masih menerima TPP selama bulan Januari – Desember tahun 2023.

Pembuat daftar nominatif TPP dan pembuat daftar nominatif TPG pada Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan karena status penerima TPG belum tervalidasi pada aplikasi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), sehingga data pembayaran TPP atas guru penerima TPG masih menggunakan data sebelumnya.

Hasil pengujian menunjukkan terdapat pembayaran ganda TPP dan TPG atas 130 guru dalam triwulan I – IV sebesar Rp378.327.933,21.

Hal tersebut terjadi karena Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pembayaran Belanja Pegawai pada SKPD masing-masing.

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD terkait kurang cermat dalam meneliti dan memverifikasi pengajuan pembayaran Belanja Pegawai, dan pembuat daftar Belanja Pegawai SKPD terkait kurang cermat dalam memutakhirkan perubahan data kepegawaian sebagai dasar pembayaran Belanja Pegawai.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala SKPD terkait supaya memproses kelebihan pembayaran Belanja Pegawai dari pihak-pihak terkait untuk selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.

Kemudian meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pembayaran Belanja Pegawai pada SKPD yang dipimpinnya, dan menginstruksikan PPK SKPD masing-masing untuk meningkatkan kecermatan dalam meneliti dan memverifikasi pengajuan pembayaran Belanja Pegawai, dan pembuat daftar gaji pada SKPD terkait supaya lebih cermat dalam memutakhirkan perubahan data kepegawaian sebagai dasar pembayaran Belanja Pegawai.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.