Pemohon Ungkap ke Majelis KI Sengketa Informasi dengan Bank Nagari sebagai Bukti Cinta ke BUMD Sumbar

PenaHarian.com
22 Feb 2026 10:12
2 menit membaca

PADANG, — Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang perdana pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, melawan PT Bank Nagari, Jumat (20/2/2026).

Sidang ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan pemohon. Sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah data perusahaan, meliputi data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari tiga Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat. Dalam pemeriksaan awal, majelis meneliti kelengkapan administratif, mulai dari identitas dan legal standing pemohon, jangka waktu pengajuan permohonan, hingga kewenangan lembaga dalam menangani sengketa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menyatakan seluruh unsur administratif telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, permohonan sengketa informasi tersebut dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Ketua Majelis kemudian menanyakan maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut. Menjawab pertanyaan itu, Darlinsah menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap badan usaha milik daerah.

“Saya sebagai masyarakat Sumatera Barat berprofesi sebagai wartawan. Bank Nagari adalah BUMD kebanggaan kita. Kita sebagai masyarakat berhak mengawasi dan melakukan kontrol sosial. Kita akan cek apakah keuangan BUMD ini sudah sesuai ketentuan, seperti gaji atau penghasilan pegawai, belanja perusahaan, dan CSR, apakah sudah diberikan kepada yang berhak. Ini bukti cinta kita kepada Bank Nagari,” ujarnya di hadapan majelis.

Namun, sidang belum memasuki tahap mediasi karena mediator tidak hadir. Majelis memutuskan agenda mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan sesuai jadwal yang akan ditetapkan kemudian.

Sidang ini menjadi pintu awal dalam menentukan arah penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi badan usaha milik daerah kepada masyarakat.

Sidang yang terbuka untuk umum itu juga ikut disaksikan langsung Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat, Prof Anul Sufri, dan Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumbar, Hendry Agustian. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap upaya jurnalis dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas badan publik.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x