Padang, — Upaya wartawan sekaligus aktivis keterbukaan informasi publik, Darlinsah, SH, untuk memperoleh dokumen resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berujung pada kekecewaan. Ia menyampaikan protes keras terhadap pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Sumbar yang dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi standar pelayanan informasi publik.
Darlinsah, dalam surat tanggapan tertulis yang dialamatkan kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumatera Barat selaku PPID Provinsi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon yang diberikan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan. Ia telah meminta salinan dokumen pengangkatan panitia Sosialisasi Asesmen Nasional dan laporan pertanggungjawaban kegiatan tahun 2023 dan 2024. Namun, hingga ia datang langsung ke kantor dinas pada 18 Juni 2025, dokumen tersebut tak kunjung diberikan.
“Saya sudah konfirmasi ke admin PPID Dinas Pendidikan sesuai arahan dari PPID Provinsi dalam hal ini Kadis Kominfotik Sumbar, namun tidak direspons. Bahkan saat saya hadir langsung ke kantor, saya tetap tidak mendapatkan dokumen informasi publik yang saya mohonkan,” ujar Darlinsah.
Lebih jauh, ia juga mengkritik sikap Benny Wahyudi, Kasi Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan sekaligus Ketua Panitia Asesmen Nasional Sumbar. Menurut Darlinsah, Benny tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak pemohon informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Alih-alih memberikan informasi, beliau justru menyampaikan cerita pribadi bahwa dirinya pernah jadi wartawan, seolah ingin mengalihkan pokok persoalan. Padahal permintaan informasi ini jelas untuk kepentingan kontrol sosial,” katanya.
Dalam suratnya, Darlinsah juga menyayangkan sikap PPID Provinsi Sumbar yang sebelumnya sempat meminta laporan pemanfaatan informasi dari permohonan sebelumnya sebagai syarat untuk memberikan informasi baru. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ia mendesak agar Dinas Kominfotik Sumbar sebagai PPID Utama menjalankan fungsinya sesuai ketentuan hukum dengan tidak melempar tanggungjawab ke PPID Dinas Pendidikan. Bahkan, Darlinsah meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja PPID Provinsi dan PPID Dinas Pendidikan.
“Saya mendesak agar Sekda Sumbar selaku Pembina PPID Provinsi melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap PPID Dinas Pendidikan yang terkesan menghalangi akses publik terhadap informasi,” tegasnya.
Darlinsah juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya penggandaan dokumen apabila memang tidak memungkinkan dikirimkan secara digital. “Yang penting hak saya sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi tidak diabaikan,” pungkasnya.