Padang, — Pemohon informasi publik terkait pengadaan videotron serta daftar tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Darlinsah, menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik meskipun terjadi pergantian pejabat di lingkungan Biro Umum Setda Sumbar.
Darlinsah menyatakan, dirinya telah secara resmi mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Atasan PPID Pemprov Sumbar. Keberatan tersebut disampaikan menyusul tidak dipenuhinya permohonan informasi publik yang telah diajukan sejak November 2025. Surat keberatan itu tertanggal 30 Desember 2025.
Ia berharap Sekda Sumbar sebagai Pembina PPID dapat memerintahkan PPID Pemprov Sumbar maupun PPID Pelaksana Biro Umum Setda Sumbar untuk segera memberikan informasi yang dimohonkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, pergantian pejabat tidak bisa menjadi alasan terhambatnya pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Hal itu disampaikannya menyusul pelantikan enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada Jumat (2/1/2026), yang di antaranya mengakibatkan pergantian Kepala Biro Umum Setda Sumbar setelah Edi Dharma Safni dilantik sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumbar.
Darlinsah berharap pejabat baru di lingkungan Biro Umum Setda Sumbar dapat segera menjalankan amanat undang-undang dengan menjunjung prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.