Padang, – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairuddin Simanjuntak, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Komisi II DPRD Sumbar, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit di wilayah Sumatera Barat.
Khairuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi adanya indikasi permohonan perpanjangan HGU pada lahan yang berpotensi tinggi menimbulkan konflik agraria apabila diperpanjang. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak gegabah dalam memberikan rekomendasi kepada pemegang HGU, melainkan melakukan kajian yuridis, sosiologis, dan teknis secara mendalam.
“Penerbitan perpanjangan HGU yang tidak berkeadilan dapat memicu ketidakadilan sosial. Masyarakat jangan sampai kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian mereka,” tegas Khairuddin, Selasa (12/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan lahan plasma yang wajib memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait perkebunan. Pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta melakukan verifikasi faktual di lapangan serta memastikan kesesuaian prosedur hukum yang berlaku.
“Lebih baik mencegah potensi konflik daripada menyelesaikannya setelah terjadi. Semua pihak, terutama masyarakat pemegang hak ulayat, harus dilibatkan dalam prosesnya,” tambah Khairuddin.
Sikap tegas ini ia sampaikan usai menghadiri Sosialisasi Pendaftaran Tanah Hak Ulayat yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Balerong Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (7/8/2025). Acara tersebut dihadiri Bupati Pasaman Barat Yulianto, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slamet Dwi Martono, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ujung Gading, H. Antonius, meminta pemerintah mengembalikan tanah ulayat yang saat ini sebagian besar dikuasai investor perkebunan besar, salah satunya dengan tidak memperpanjang HGU yang sudah habis masa berlakunya. Menanggapi hal itu, Khairuddin menilai aspirasi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum dan kebijakan pemerintah.
“Kami mendukung investasi, tetapi harus sesuai ketentuan hukum dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Jangan ada oknum yang bermain dalam proses perpanjangan HGU,” ujarnya.
Khairuddin memastikan bahwa Komisi II DPRD Sumbar siap memanggil pihak-pihak terkait apabila ada laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan proses perpanjangan HGU. “Prinsipnya transparan, akuntabel, dan sesuai hukum, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” tutupnya.