Pantas Negara Defisit, Kemenkeu Tidak Tagih Pajak Capai Puluhan Triliun Rupiah

PenaHarian.com
8 Mar 2024 08:07
3 menit membaca

Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI tahun anggaran 2021 menemukan permasalahan serius yaitu DJP belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran Pajak dari WP Sebesar Rp3,5 triliun dan sanksi Sebesar Rp7,3 triliun.

LHP BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2020 Nomor 20b/LHP/XV/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 diantaranya memuat permasalahan DJP belum menerbitkan surat tagihan pajak atas kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak dari WP sebesar Rp20,07 triliun dan sanksi sebesar Rp1,49 triliun dan USD8.26 juta. Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan DJP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK pada LHP terdahulu dengan menindaklanjuti potensi penerimaan pajak terkait sesuai ketentuan perpajakan.

Laporan pemantauan tindak lanjut Semester II Tahun 2021 menunjukkan bahwa terkait permasalahan kekurangan dan keterlambatan penyetoran pajak tersebut belum ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Hasil pengujian atas data penerimaan pajak Tahun 2021, data pemindahbukuan, faktur pajak, dan data ketetapan atas upaya hukum, diketahui bahwa terdapat WP yang belum dan/atau terlambat menyetorkan kewajiban pajaknya.

Atas permasalahan tersebut DJP belum menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada WP sebesar Rp3.576.405.914.032,00 dan sanksi sebesar Rp7.376.878.088.032,96 dengan uraian sebagai berikut.

1. Terdapat potensi sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak berdasarkan Daftar Nominatif STP sebanyak 359.917 transaksi sebesar Rp172.103.406.427,00.

2. Terdapat kekurangan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2021 sebesar Rp1.815.055.654.072,00 dan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp85.768.827.232,00 pada 477 WP.

3. Terdapat potensi sanksi atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 25 sebesar Rp7.819.866.583,00.

4. Terdapat potensi sanksi keterlambatan penyetoran pajak masa (selain PPh Pasal 25) sebanyak 1.655 transaksi sebesar Rp79.409.483.494,00.

5. Terdapat potensi sanksi keterlambatan penyetoran melalui transaksi pemindahbukuan sebesar Rp10.159.236.377,00.

6. Terdapat potensi sanksi keterlambatan penyetoran pajak yang dipungut oleh wajib pungut atas 1.284 transaksi pembayaran sebesar Rp13.343.206.237,00.

7. Terdapat kekurangan penyetoran PPN oleh Wajib Pungut Bendahara dan selain Bendahara sebesar Rp1.761.350.259.960,00 dengan potensi sanksi administrasi per 31 Desember 2021 yang belum dikenakan sebesar Rp70.347.843.454,00.

8. Terdapat potensi sanksi administrasi dan denda atas tindak lanjut putusan Upaya Hukum sebesar Rp6.937.926.218.228,96 yang belum dikenakan STP.

BPK juga temukan Piutang Pajak Macet belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan pajak minimal sebesar Rp20,8 triliun.

Dalam LHP BPK bahwa berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Kementerian Keuangan tahun anggaran 2021 serta Kertas Kerja Penggolongan Kualitas Piutang dan Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak diketahui terdapat ketetapan pajak dengan kualitas Macet sebesar Rp24,7 triliun.

Hasil pengujian atas ketetapan pajak dengan kualitas Macet terebut dengan nilai lebih dari Rp100.000.000,00 sebesar Rp20.848.672.190.679,90 menunjukkan belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Terdapat 1.713 ketetapan pajak sebesar Rp2.181.276.689.991,22 yang sama sekali belum dilakukan tindakan penagihan.

2. Terdapat 4.905 ketetapan pajak sebesar Rp3.679.878.572.992,49 yang telah dilakukan tindakan penagihan dengan penerbitan Surat Teguran namun belum disampaikan Surat Paksa.

3. Terdapat 13.547 ketetapan pajak sebesar Rp14.069.008.328.874,20 yang telah dilakukan tindakan penagihan aktif dengan penerbitan Surat Paksa namun belum dilakukan tindakan penyitaan.

4. Terdapat 934 ketetapan pajak sebesar Rp918.508.598.822,00 yang telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) namun pelunasan piutang belum optimal.

Sekaitan temuan BPK tersebut, media Deliknews.com jaringan PenaHarian.com pada 27 September 2023 lalu telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindaklanjuti rekomendasi BPK kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.