Oknum Jaksa di Riau Terlibat Kasus Suap, Jaksa Agung: Tidak Ada Toleransi, Jika Terbukti Dipecat

NgopiNews
11 Des 2023 08:51
1 menit membaca

Riau, – Jaksa Agung RI, melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan sikap tegas terkait kasus dugaan suap yang melibatkan seorang oknum jaksa di Provinsi Riau. Oknum jaksa tersebut, SH, diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan terkait penanganan perkara narkotika.

“SH dan suaminya, seorang oknum anggota Polri, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa Agung menegaskan tidak ada toleransi untuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan tercela,” ujar Ketut Sumedana dalam pernyataannya dilansir dari Kilas Berita.

Kedua tersangka telah menjalani penahanan, dengan SH menjalani penahanan di rumah, sementara suaminya ditahan di Rutan Mapolda Riau. Proses hukum terhadap keduanya akan mengacu pada Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kronologi kasus ini, keluarga terdakwa FA diduga telah mendatangi SH dan suaminya untuk meminta bantuan agar hukuman terdakwa FA diringankan. Sejumlah uang, yang totalnya mencapai hampir 1 miliar rupiah, diduga telah ditransfer dan diterima oleh suami SH, atas nama permintaan yang terkait dengan penanganan kasus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan tegas dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.