OJK: Penurunan Kantor Cabang Bank Bagian dari Strategi Bisnis di Era Digital

PenaHarian.com
15 Jun 2025 19:53
2 menit membaca

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren penurunan jumlah kantor cabang perbankan di Indonesia merupakan langkah strategis yang diambil oleh masing-masing bank dalam menghadapi perubahan perilaku nasabah dan pesatnya perkembangan teknologi digital di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa adopsi teknologi digital memungkinkan nasabah untuk mengakses layanan perbankan kapan saja dan di mana saja. Hal ini mengurangi kebutuhan untuk bertransaksi langsung di kantor cabang, khususnya untuk layanan dengan volume transaksi yang rendah atau tidak produktif.

“Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Dian menambahkan, penurunan jumlah kantor cabang merupakan bagian dari penyesuaian strategi bisnis bank dalam merespons ekspektasi nasabah yang kini cenderung mengandalkan layanan digital melalui aplikasi dan platform daring.

“Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif,” jelasnya. “Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama.”

Terkait dampak terhadap tenaga kerja, Dian menyebut bahwa proses penutupan kantor telah diantisipasi dengan pelatihan ulang (retraining) dan realokasi pegawai ke unit-unit bisnis lain. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada gejolak signifikan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena bank-bank telah menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai aturan.

“Bank-bank telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak,” katanya.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia bulan Februari 2025 yang dirilis OJK, jumlah kantor bank di Indonesia mengalami penurunan drastis dari 23.853 unit pada Januari menjadi 21.130 unit pada Februari 2025. Artinya, dalam kurun waktu satu bulan, terjadi pengurangan sebanyak 2.723 kantor bank di seluruh Indonesia.

Penurunan ini menunjukkan bahwa industri perbankan semakin fokus pada transformasi digital, dan ke depan diperkirakan akan terus berlanjut seiring meningkatnya kebutuhan layanan keuangan berbasis teknologi.


Tidak ada komentar untuk ditampilkan.