Padang, – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kota (Pemko) Padang tahun anggaran 2023 mengejutkan publik salah satunya temuan pekerjaan pemeliharaan Ruangan Kantor Wali Kota, Rumah Dinas Wali Kota, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, serta Rumah Dinas Sekretaris Daerah. Pekerjaan tersebut ditemukan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp300.442.175,00.
“Pengurus Toko Bangunan WBM dan UDM juga menyatakan tidak pernah mengirimkan bahan bangunan ke lokasi yang dinyatakan dalam dokumen pertanggungjawaban. Pihak Toko Bangunan WBM maupun Toko Bangunan UDM menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas pembelian bangunan tersebut dan nama pemilik kedua toko tersebut bukanlah nama yang disebutkan di atas” demikian bunyi kutipan LHP BPK tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen pertanggungjawaban belanja pemeliharaan menunjukkan bahwa bukti pembelian bahan dilakukan pada dua toko dengan total nota sebesar Rp982.272.024,00. Masing-masing dari Toko Bangunan WBM sebesar Rp874.959.000,00 dan Toko Bangunan UDM sebesar Rp107.313.024,00.
Hasil konfirmasi BPK kepada dua toko tersebut pada tanggal 27 Februari 2024 menunjukkan bahwa nota pembelian yang dilampirkan pada dokumen SPJ bukan merupakan nota yang dikeluarkan oleh pihak toko. Hal ini dibuktikan dari tampilan nota, nama pemilik, tanda tangan pemilik toko, serta stempel pada nota dan SPJ tersebut tidak sesuai dengan stempel nota dan database penjualan pada toko.
Pengurus Toko Bangunan WBM dan UDM juga menyatakan tidak pernah mengirimkan bahan bangunan ke lokasi yang dinyatakan dalam dokumen pertanggungjawaban. Pembayaran atas pembelian bahan bangunan pada dua toko bangunan tersebut dilakukan melalui transfer rekening atas nama Sdr. RM dan Sdri. LR, yang dalam dokumen pertanggungjawaban disebutkan sebagai pemilik dari dua toko bangunan tersebut. Pihak Toko Bangunan WBM maupun Toko Bangunan UDM menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas pembelian bangunan tersebut dan nama pemilik kedua toko tersebut bukanlah nama yang disebutkan di atas.
Permintaan keterangan kepada PPTK Kegiatan Pemeliharaan Bangunan Bagian Umum Sekretariat Daerah pada tanggal 29 Februari 2024, diketahui bahwa pembelian bahan bangunan dilakukan langsung oleh penyedia yang telah lama bekerja sama dengan PPTK dhi. mandor/tukang yang melaksanakan pekerjaan pada Kantor Wali Kota dan Rumah Dinas Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut PPTK menjelaskan bahwa terhadap kegiatan pemeliharaan yang dilaksanakan di Bagian Umum tidak seluruhnya direncanakan dan dibuatkan Rencana Anggaran Biayanya. Jika terdapat kebutuhan pemeliharaan, PPTK langsung menghubungi Sdr. RM dan menyerahkan proses pembelian bahan ke Sdr. RM. Selain itu PPTK juga tidak melakukan pengawasan dan pengujian kesesuaian bukti nota pembelian bahan dengan realisasi fisik di lapangan.
Konfirmasi lebih lanjut kepada dua orang mandor/tukang yang melakukan pembelian bahan bangunan pada tanggal 4 Maret 2024, dijelaskan bahwa mandor membeli bahan bangunan di toko lain dan membuat nota pembelian seolah-olah transaksi pembelian dilakukan di Toko Bangunan WBM maupun Toko Bangunan UDM.
Selanjutnya permintaan keterangan kepada PPTK diketahui bahwa nama pemilik yang ditampilkan pada nota Toko Bangunan WBM merupakan nama mandor atas nama Sdr. RM, sedangkan nama pemilik yang muncul pada nota Toko Bangunan UDM merupakan nama personel yang dipercaya oleh mandor, yaitu a.n.Sdr. Mas. Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 19 Maret 2024, PPTK hanya dapat menunjukkan bukti pembelian bahan pada pekerjaan dimaksud sebesar Rp178.952.599,00.
Selanjutnya tim BPK melakukan pengujian atas keberadaan fisik pekerjaan melalui foto dokumentasi dan pencocokan dengan nota pembelian barang yang sebenarnya pada Toko Bangunan UDM. Dari hasil pengujian tersebut, diketahui terdapat realisasi pekerjaan yang benar dilaksanakan pada lokasi sesuai dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp502.877.250,00, sehingga terdapat pembelian bahan yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp300.442.175,00.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Padang melalui Sekretaris Daerah sependapat dengan temuan BPK. Salah satu rekomendasi BPK kepada Wali Kota Padang agar memerintahkan Sekretaris Daerah supaya menginstruksikan Kepala Bagian Umum untuk memproses kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke rekening kas daerah sebesar Rp300.442.175,00.