Nilai Temuan Dana Earmark Riau Lebih Besar dari OTT Gubernur, Pelapor Desak KPK Jangan Tebang Pilih

PenaHarian.com
6 Nov 2025 10:14
2 menit membaca

Padang, – Ketua Komunitas Pemberantas Korupsi Provinsi Sumatera Barat, Darlinsah, SH, LL.M, menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait tindak lanjut laporan terkait penggunaan Dana Earmark Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 yang diduga tidak sesuai peruntukannya senilai Rp404 miliar. Surat tersebut langsung diantar ke kantor KPK RI pada Kamis, 6 November 2025.

Konfirmasi tersebut ditujukan langsung kepada Ketua KPK RI di Jakarta. Darlinsah menjelaskan bahwa laporan terkait dana Earmark itu sebelumnya telah disampaikan pada 24 Juli 2025 dan diterima oleh petugas pengaduan KPK. Setelah itu, pihaknya juga telah memberikan informasi tambahan kepada bagian Dumas KPK RI di Kota Pekanbaru.

Namun hingga surat konfirmasi ini dilayangkan, Darlinsah menyebut pihaknya belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Padahal informasi tambahan sudah disampaikan setalah laporan.

Dalam keterangan tertulisnya, Darlinsah menyoroti besarnya nilai temuan masalah dana Earmark mencapai Rp404 miliar sebagaimana tertuang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah tersebut sangat signifikan bila dibandingkan dengan nilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada 3 November 2025 sebagaimana rilis KPK RI dimedia massa hanya sekitar Rp1,6 miliar.

Menurutnya, kondisi ini menuntut konsistensi KPK RI dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia berharap tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.

Karena itu, Komunitas Pemberantas Korupsi meminta KPK RI memberikan kejelasan status penanganan laporan serta rencana tindak lanjut yang akan ditempuh. Darlinsah menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi pelapor, sebagaimana diatur dalam regulasi pemberantasan korupsi.

Dalam penutup suratnya, Darlinsah menyampaikan harapan agar KPK dapat memberikan jawaban tertulis dan mempercepat proses penanganan laporan dimaksud demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x