Jakarta, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun anggaran 2011 mengungkap biaya jasa konsultan pada enam Satker Kemenhut berpotensi merugikan negara sebesar Rp11.643.181.049,10 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.541.115.643,69 serta potensi kehilangan aset sebesar Rp56.605.000,00.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen-dokumen terkait biaya langsung personil (BLP) pekerjaan jasa konsultan diketahui bahwa panitia lelang tidak melakukan klarifikasi untuk menguji kewajaran BLP yang ditawarkan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit (audited payroll) dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan.
Panitia lelang hanya membandingkan penawaran dengan pedoman harga satuan Kementerian Kehutanan atau INKINDO sehingga terdapat BLP senilai Rp7.542.717.750,00 yang tidak dilengkapi audited payroll atau surat setoran pajak, audited payroll ditandatangani Kantor Akuntan Publik yang tidak terdaftar di Kementerian Keuangan, atau audited payroll diragukan kebenarannya, dengan rincian dibawah ini.
Selain itu, hasil pemeriksaan atas BLNP diketahui bahwa PPK, Panitia Penerima Hasil Pekarjaan dan Pejabat Penandatangan SPM tidak meminta bukti-bukti pengeluaran BLNP kepada rekanan untuk diverifikasi. Pembayaran dilakukan hanya berdasarkan tagihan dari rekanan dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban BLP dan BLNP yang diberikan penyedia jasa konsultan atas permintaan pemeriksa diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Direktorat Bina Usaha Hutan Alam (Ditjen BUK)
b. Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman (Ditjen BUK)
Pekerjaan Sertifikasi PHPL pada sembilan IUPHHK-HTI dengan total nilai Rp2.859.880.800,00 oleh tujuh LP-PHPL, yaitu PT SIC, PT S, PT EI, PT MKC, PT AK, PT RGT dan PT FS. Berdasarkan hasil pengujian atas bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat kelebihan pembayaran untuk BLP dan BLNP senilai Rp52.108.877,00 (Rp53.172.323,00 dipotong PPh 2%).
c. Direktorat Bina Perbenihan Tanaman Hutan (Ditjen BPDAS PS)
d. Setditjen BPDAS PS
e. Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Ditjen BPDAS PS)
f. BPDAS Benain Noelmina
Selain itu terdapat barang/aset hasil pekerjaan jasa konsultan yang belum diserahkan oleh PT EPM kepada BPDAS Benain Noelmina sebesar Rp56.605.000,00.
g. BKSDA Yogyakarta
Pekerjaan Identifikasi Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Propinsi DIY dilaksanakan oleh PT. ACEM sebesar Rp147.125.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan dokumen pembayaran diketahui terdapat kelebihan pembayaran BLNP sebesar Rp11.971.000,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengakibatkan pembayaran sebesar Rp11.643.181.049,10 berpotensi adanya penyimpangan yang dapat merugikan negara, kelebihan pembayaran sebesar Rp2.541.115.643,69, potensi kehilangan aset sebesar Rp56.605.000,00.
Permasalahan ini terjadi karena Panitia Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada peraturan mengenai jasa konsultan, PPK, Panitia Penerima Hasil Pekarjaan dan Pejabat Penandatangan SPM dalam memproses pembayaran tidak berpedoman pada peraturan mengenai jasa konsultan, KPA kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, dan Penyedia Jasa lalai/tidak menyerahkan bukti-bukti pengeluaran yang sebenarnya.
BPK merekomendasikan Menteri Kehutanan agar melaksanakan rencana aksi yang telah dibuat dengan menginstruksikan Pejabat Eselon I terkait supaya memerintahkan Para Kepala Satker untuk melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran keuangan negara sebesar Rp11.643.181.049,00, dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas negara sebesar Rp2.272.868.748,69.
Kemudian memerintahkan Kepala BPDAS Benain Noelmina menagih aset sebesar Rp56.605.000,00 kepada PT PJ, dan memerintahkan Para Kepala Satker yang bersangkutan memberikan sanksi kepada PPK, Pengawas Lapangan, dan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa untuk lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diketahui tahun 2011 lalu Kemenhut dipimpin oleh oleh Zulkifli Hasan sebagai menteri, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Zulkifli Hasan, dan kepada Menteri Kehutanan dan Lingungan Hidup, Siti Nurbaya melalui pesan WhatsApp terkait tindaklanjut temuan tersebut. Namun belum menanggapi hingga berita ini diterbitkan.