Mangkir Dari Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polda Siapkan Upaya Jemput Paksa Muflihun

PenaHarian.com
2 Agu 2024 09:37
1 menit membaca

Pekanbaru, – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali tidak menghadiri panggilan penyidik Polda Riau pada Selasa (30/7/2024). Ketidakhadiran Muflihun disebabkan oleh urusan keluarga yang mendesak.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Muflihun, yang dijadwalkan pada 5 Agustus 2024.

“Jika Muflihun kembali mangkir pada panggilan kedua, kami akan melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa,” tegas Nasriadi dilansir dari RRI.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Di antara saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau periode 2019-2020, Kaharudin.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.