Lamban, Pemko Pekanbaru Belum Tagih Pajak Rp115 Miliar

PenaHarian.com
23 Mar 2024 21:47
2 menit membaca

Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Pekanbaru tahun anggaran 2022 mengungkap permasalahan serius yang mengakibatkan piutang pajak daerah berisiko tidak dapat tertagih sebesar Rp115.664.202.657,00 dan piutang PBB-P2 belum menggambarkan kondisi yang senyatanya.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik oleh BPK terhadap pengelolaan piutang daerah Pemko Pekanbaru ditemukan beberapa permasalahan sebagai berikut.

  1. Piutang Pajak Air Tanah sebesar Rp27.761.054,00 yang berasal dari pelimpahan dari Pemprov Riau tahun 2012 tidak didukung dengan rincian nama wajib pajak dan nilai terutang masing-masing WP.
  2. Piutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp5.498.668.683,00 yang berasal dari pelimpahan dari KPP Pratama Senapelan dan KPP Pratama Tampan pada tahun 2011 tidak dapat ditelusuri wajib pajak atas Piutang tersebut.
  3. Terdapat piutang PBB sebesar Rp110.137.772.920,00 yang tidak didukung dengan rincian Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak yang akurat.
  4. Terdapat Penangguhan Pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)dari Tahun 2017 atas Objek Pajak yang tidak Melaksanakan Pembayaran PBB-P2.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Kemudian Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 78 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.

Hal tersebut disebabkan Kepala Bapenda belum menyusun rencana aksi penyelesaian piutang yang belum didukung dengan data akurat dan lengkap pada Piutang Pajak Air Tanah, Piutang BPHTB dan Piutang PBB-P2.

BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana aksi penyelesaian piutang pajak yang belum didukung dengan data akurat dan lengkap dan melakukan verifikasi kembali atas piutang Pajak Air Tanah, Piutang Pajak BPHTB dan Piutang PBB-P2 yang tidak dukung data yang akurat dan lengkap dan melaporkan kepada Walikota.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.