Padang, – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (19/3/2024) lalu, kini (25/3/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali melakukan penggeledahan lanjutan terkait dugaan kasus pengadaan peralatan praktek siswa SMK.
Penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Gubernur Sumbar Bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Lantai 2 guna mencari barang bukti dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menyampaikan, bahwa penggeledahan dilakukan karena saksi-saksi yang diperiksa tidak dapat menunjukkan barang bukti.
“Kali ini kami mencari dokumen yang dibutuhkan untuk barang bukti dalam kasus yang sedang diselidiki. Cukup banyak dokumen yang dicari di sini dan memakan waktu yang panjang. Mudah-mudahan hari ini bisa ditemukan apa yang dibutuhkan,” ujar Hadiman.
Sebagaimana diketahui proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada tahun 2021 yang diduga bermasalah tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Proyek tersebut terdiri dari empat kegiatan, meliputi pengadaan peralatan praktik siswa sektor kemaritiman, tanaman pangan dan hortikultura, otomotif, serta pariwisata.
Pengusutan kasus dimulai setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tersebut. “Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Hadiman.
Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, pihak kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi terkait perkara ini, serta memintakan audit kerugian keuangan negara.