JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan monopoli bisnis yang melibatkan Yamitema Laoly, anak dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam keterangannya, Praswad Nugraha menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur tentang pengadaan yang melibatkan konflik kepentingan, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, termasuk keluarga. “Kasus ini relevan dengan ketentuan pasal tersebut. KPK seharusnya segera menindaklanjuti dugaan ini,” ujar Praswad dalam konferensi pers pada Senin (5/8/2024) dilansir dari beritasatu.
Menurut Praswad, penting untuk menangani kasus ini dengan pendekatan yang komprehensif dan transparan guna memastikan penegakan hukum yang independen di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa dipengaruhi oleh tekanan politik untuk memastikan kasus ini dan kasus serupa dapat ditangani dengan baik.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, juga menyerukan agar KPK memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan laporan tersebut. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana laporan ini diproses, termasuk tahap verifikasi dan validasi serta adanya bukti permulaan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar Yudi pada Minggu (4/8/2024).
Yudi Purnomo menekankan pentingnya transparansi dalam proses pelaporan. Ia menambahkan bahwa meskipun bukti dugaan korupsi mungkin tidak ditemukan, KPK tetap harus menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. “Jika tidak ada bukti dugaan korupsi, KPK harus menginformasikan hal tersebut kepada publik,” tutup Yudi.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, KPK diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus dugaan ini secara efektif.