Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PT Hutama Karya (HK) tahun 2020 dan 2021 mengungkap Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai terdapat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp7,8 miliar lebih.
Temuan kelebihan pembayaran ini salah satunya kelebihan perhitungan pembesian pada pekerjaan perkerasan beton sebesar Rp2.8 miliar lebih. Analisis harga satuan pekerjaan plerkerasan beton, koefisien besi beton diantaranya sudah menghitung adanya besi dudukan, tulangan melintang, dan angkur pada tie bar.
Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan diketahui bahwa tidak ada besi dudukan, tulangan melintang, dan angkur pada tie bar, sehingga kontraktor tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan diskusi BPK dengan PT JK dan kontraktor dilakukan penyesuaian harga pekerjaan perkerasan beton sesuai dengan pekerjaan terpasang dari sebesar Rp1.360.304,77 menjadi sebesar Rp1.328.948,16.
Atas penyesuaian tersebut terdapat selisih harga sebesar Rp31.356,61 per m3. Dengan demikian, atas volume pekerjaan beton 90.551,66m3 terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Bukan hanya itu BPK juga menemukan persoalan ketebalan lapisan perkerasan yang tidak sesuai dengan desain sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp410.780.921,39, pekerjaan saluran U Tipe DS-6 dan saluran U Tipe DS-8 tidak ditemukan pasangan Batu Kosong, Beton Kelas E, Pembesian, dan ketidaksesuaian dimensi saluran sehingga terjadi kelebihan pembayaran Rp1,4 miliar lebih.
Kemudian koreksi terhadap volume concrete Barrier Type A sebesar Rp11.961.108,00, dan terdapat selisih antara hasil pemeriksaan fisik dengan perhitungan pembayarannya yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran Rp3,1 miliar lebih.
Deliknews.com jaringan PenaHarian.com pada September 2023 lalu telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT HK perihal konfirmasi tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan tersebut. Namun belum diperoleh tanggapan, hingga berita ini diterbitkan.