Pasaman Barat, — ASGUL, korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, meminta perlindungan hak serta penahanan para tersangka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan kebijakan penetapan tahanan kota terhadap empat orang tersangka dalam perkara yang merugikan dirinya.
ASGUL, yang merupakan petani sekaligus anggota KUD Dastra, menyampaikan permohonan tersebut bersamaan dengan surat keberatan dan permintaan informasi perkembangan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam surat itu, ia bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta mewakili kepentingan koperasi sebagai pihak yang mengaku dirugikan.
Dalam surat keberatannya, ASGUL menjelaskan bahwa perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh penyidik Polres Pasaman Barat kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Namun demikian, korban juga mengungkap sebelumnya penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, cukup lama. ASGUL menyebutkan bahwa setelah seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum dipenuhi, penyidik secara resmi telah menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 24 Desember 2025.
Menurut korban, meskipun ketentuan Pasal 61 ayat (1) KUHAP mengatur batas waktu penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum paling lama tujuh hari sejak diterimanya berkas, namun surat P.21 baru diterbitkan pada 14 Januari 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh korban, P.21 tersebut terbit setelah persoalan keterlambatan disampaikan ke media massa dan mendapat atensi langsung dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Atas terbitnya P.21 tersebut, korban menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia atas perhatian dan komitmen dalam mendorong kepastian hukum atas perkara pencurian sawit yang menimpanya.
ASGUL juga menyampaikan bahwa setelah P.21 diterbitkan, penyidik Polres Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap para tersangka pada 19 Januari 2026. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, para tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Namun, berdasarkan informasi lisan yang diterima korban dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 22 Januari 2026, para tersangka justru ditetapkan sebagai tahanan kota. Kebijakan tersebut kemudian menuai keberatan dari korban.
Korban menilai penetapan tahanan kota tidak memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang memadai, mengingat para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut korban, kebijakan penahanan yang lebih tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa.
ASGUL juga menyampaikan bahwa hingga surat dikirimkan ke Jaksa Agung masih terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan kerugian berkelanjutan, rasa takut, serta ketidakpastian hukum bagi petani.
Selain menyampaikan keberatan atas status penahanan tersangka, korban juga memohon agar Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara tertulis sebagai bagian dari hak korban untuk memperoleh informasi yang patut atas proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai langkah lanjutan, ASGUL mengirimkan surat permohonan perlindungan hak dan penahanan tersangka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Permohonan tersebut dimaksudkan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan yang berimbang bagi seluruh pihak.
Surat keberatan dan permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Anggota DPR RI Perwakilan Sumatera Barat, Ketua Komnas HAM RI, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 23 Januari 2026, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban.