Komunitas Pemberantas Korupsi Apresiasi Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Korupsi di Perumda PSM: Usut Tuntas Bila Ada Ketelirbatan Oknum Lain

PenaHarian.com
28 Mei 2025 13:50
4 menit membaca

Padang, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Sumatera Barat, Darlinsah, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dalam menangani kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Hal ini disampaikan Darlinsah menyusul penetapan mantan Direktur Utama Perumda PSM, PI, sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 miliar.

“PI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra kepada awak media, Kamis (22/5/2025).

Dengan penetapan status tersangka, PI langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Diketahui kasus ini terjadi pada Maret 2021 ketika Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya operasional langsung bus TransPadang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai. Namun dalam pelaksanaannya PI diduga melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung koridor bus Trans Padang.

Dana tersebut dipergunakan untuk membangun wahana taman bermain yang diketahui tidak berfungsi alias mangkrak. Sebagian dana lainnya digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton‎ serta melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang. Aksi korporasi tersebut dijalankan diduga tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.

Sekaitan kasus ini, Ketua DPW Pemberantas Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK) Sumatera Barat, Darlinsah, SH mengatakan, “kami dari LSM KPK Sumbar memberikan apresiasi kepada Kejati Sumbar, khususnya jajaran Pidsus. Kami mendukung Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, termasuk jika ada keterlibatan oknum lain,” ujarnya di Padang, Rabu (28/5/25).

Dalam pernyataannya, Darlinsah juga mengingatkan Pemerintah Kota Padang agar segera menindaklanjuti semua rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) supaya tidak terjadi pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran administratif maupun pidana di masa mendatang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 mengungkap rekomendasi kepada Inspektur Pemko Padang atas temuan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun 2021 belum diselesaikan.

Dimana salah satu rekomendasi BPK kepada Walikota Padang agar memerintahkan Inspektur untuk menelusuri kebenaran jumlah utang unit Trans Padang kepada salah seorang direksi dan pertanggungjawaban penggunaan kas unit usaha Trans Padang yang digunakan unit usaha lain minimal sebesar Rp2.812.263.517,00, termasuk pertanggungjawaban atas keabsahan biaya-biaya Perumda PSM tahun 2021 yang tidak didukung rencana kerja dan anggaran.

Sebagaimana diketahui pada tahun 2021, BPK menemukan penggunaan belanja subsidi untuk pelayanan Trans Padang tidak sesuai peruntukan minimal sebesar Rp2.812.263.517,00.

Pemerintah Kota Padang telah menganggarkan belanja subsidi pada tahun 2021 sebesar Rp17.208.143.843,00 dengan realisasi sebesar Rp15.093.006.902,00 atau 87,71% dari anggaran umum massal Trans Padang.

Belanja subsidi direalisasikan untuk mendukung pelayanan publik angkutan. Hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi menunjukkan permasalahan yaitu Perumda PSM tidak melaksanakan pemisahan pembukuan pengelolaan Trans Padang dengan unit usaha PSM lainnya, terdapat kelebihan pembayaran atas pengembalian hutang kepada direksi, jasa operator Trans Padang per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.239.928.719,00 belum terbayar, gaji dan premi BPJS pegawai pada Unit Usaha Trans Padang tahun 2021 sebesar Rp358.504.033,00 belum dibayarkan, dan penggunaan kas Unit Usaha Trans Padang untuk biaya-biaya pada unit lain sebesar Rp2.812.263.517,00.

Hal tersebut mengakibatkan tujuan belanja subsidi untuk membantu operasional Trans Padang tidak tercapai, hutang kepada Direksi yang dicatat oleh Perumda PSM selama tahun 2021 sebesar Rp765.027.510,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan terjadi kelebihan pembayaran pengembalian hutang kepada salah seorang direksi minimal sebesar Rp61.823.140,00, timbulnya potensi gugatan dari pihak ketiga dan atau pegawai atas jasa operator atau gaji yang belum dibayarkan serta terhentinya operasional Trans Padang, dan pembayaran hak ketenagakerjaan pegawai Trans Padang selama tahun 2021 berpotensi tidak dapat direalisasikan karena belum dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perhubungan selaku penanggung jawab tim verifikasi atau evaluasi pencairan subsidi pelayanan publik layanan angkutan umum massal Trans Padang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian dalam verifikasi dan evaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi, dan Direktur Utama Perumda PSM tidak mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban penerimaan subsidi layanan angkutan massal Trans Padang dan berindikasi menyalahgunakan kewenangannya.

Atas permasalahan tersebut, Walikota Padang melalui Kepala Dinas Perhubungan dan Perumda PSM sependapat dengan temuan BPK.

Deliknews.com jaringan PenaHarian.com pada Agustus 2023 telah mengonfirmasi melalui surat dan pesan WhatsApp kepada Walikota Padang terkait rekomendasi dari BPK yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Inspektur, yaitu Arfian, mengungkapkan rencana untuk membahas hal ini dengan seluruh tim pemko yang dimaksud untuk menindaklanjuti semua temuan BPK apakah sudah ditindaklanjuti. “Nanti akan saya klarifikasi dalam bentuk jawaban tertulis”, ujar Arfian, Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 lalu.

(Ari)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.