Ketua DPRD Sumbar Tekankan Kemitraan Adil Dunia Usaha Lewat Pajak Air Permukaan

PenaHarian.com
10 Apr 2026 21:02
2 menit membaca

Jakarta, — Ketua DPRD Sumatera Barat, Muhidi, menegaskan pentingnya membangun kemitraan yang kuat dan adil antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP). Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sumbar, Forkopimda, serta pimpinan dan perwakilan 41 perusahaan kelapa sawit yang digelar di Hotel Balairung, Jumat (10/4/2025).

Menurut Muhidi, kebijakan PAP bukan dimaksudkan untuk menambah beban dunia usaha, melainkan sebagai instrumen menghadirkan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam, khususnya air permukaan yang digunakan dalam operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ia menilai, sektor sawit merupakan penopang utama ekonomi daerah sehingga iklim usaha tetap harus dijaga kondusif.

Muhidi menjelaskan, PAP memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menyimpan potensi besar dalam mendukung pembangunan daerah. Namun selama ini, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.

Ia menekankan bahwa penggunaan air permukaan di PKS merupakan pemanfaatan sumber daya publik yang perlu diatur secara tertib, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, air adalah milik bersama yang keberlanjutannya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha.

Dalam penerapannya, Muhidi menegaskan tiga prinsip utama yang harus dijalankan, yakni kepastian, transparansi, dan keadilan. Tarif PAP akan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berubah tanpa dasar yang jelas, perhitungan pajak dilakukan objektif berdasarkan volume penggunaan air, serta dipastikan tidak ada pungutan ganda.

Ia juga memastikan bahwa pengenaan PAP difokuskan pada aktivitas yang memang menggunakan air permukaan, terutama di PKS, bukan seluruh kegiatan perkebunan. Kepatuhan terhadap PAP, lanjutnya, menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip keberlanjutan dan tata kelola yang baik sehingga memperkuat posisi perusahaan di pasar global dan akses pembiayaan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat menegaskan bahwa PAP memiliki landasan hukum yang kuat dan bukan kebijakan yang bertujuan memberatkan perusahaan. Pemerintah provinsi, kata gubernur, terbuka menerima masukan dari dunia usaha agar implementasi PAP berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala di lapangan.

Ke depan, DPRD Sumbar bersama pemerintah daerah membuka ruang dialog lanjutan dengan pelaku usaha untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan PAP agar lebih efisien dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara adil dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x