Kepastian Hukum Tindakan Pemerintahan di Era Digital

PenaHarian.com
22 Jan 2026 10:55
5 menit membaca

Oleh: Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah membawa perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Di era digital, aktivitas pemerintahan tidak lagi sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme manual dan dokumen fisik, melainkan semakin bergantung pada sistem elektronik. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi global, sekaligus melahirkan bentuk-bentuk baru tindakan pemerintahan yang menuntut adanya kepastian hukum.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Seminar Internasional bertajuk “Penegakan Hukum Tindakan Pemerintahan di Era Digital”. Menurut Prof. Dr. Abdul Latif, globalisasi informasi telah mendorong perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam praktik administrasi pemerintahan. Transformasi digital tidak hanya menyangkut perubahan sarana, tetapi juga membawa implikasi hukum yang mendalam, terutama dalam konteks negara hukum.

Tujuan utama tindakan pemerintahan di era digital adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan sistem elektronik. Pemerintahan berbasis digital diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, sekaligus memperkuat prinsip-prinsip negara hukum Indonesia, seperti kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan jaringan dan/atau media elektronik lainnya. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) mengatur bahwa keputusan berbentuk elektronik adalah keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik.

UUAP juga mendefinisikan tindakan administrasi pemerintahan sebagai perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Dalam ketentuan tersebut tidak dibatasi bahwa perbuatan konkret harus dilakukan secara manual atau fisik. Dengan demikian, tindakan yang dilakukan melalui sistem aplikasi atau sarana elektronik lainnya tetap dikualifikasikan sebagai tindakan administrasi pemerintahan.

Dalam hukum administrasi negara, tindakan pemerintahan (bestuurshandeling) secara umum merupakan dasar bagi setiap perbuatan yang dilakukan oleh organ atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan pemerintahan tersebut dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu tindakan hukum dan tindakan faktual.

Tindakan hukum (rechtshandeling) adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum, berupa lahirnya hak dan kewajiban baru. Contohnya adalah penerbitan sertifikat tanah, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan tertentu, atau surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil. Sementara itu, tindakan faktual atau nyata (feitelijke handelingen) adalah tindakan yang tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum secara langsung, melainkan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan, seperti memperbaiki jalan yang rusak atau mengangkut sampah.

Namun, dalam konteks pemerintahan digital, batas antara tindakan faktual dan tindakan hukum menjadi semakin kabur. Tindakan pemerintahan di era digital tidak lagi selalu berbentuk fisik atau nyata, melainkan sering kali berupa tindakan informasi dalam sistem elektronik. Dengan berlakunya UUAP, tindakan pemerintahan yang sebelumnya dianggap semata-mata sebagai tindakan faktual telah memperoleh kedudukan sebagai tindakan hukum apabila menimbulkan akibat hukum bagi warga negara.

Pasal 38 UUAP mengatur secara tegas mengenai keputusan berbentuk elektronik. Pejabat dan/atau badan pemerintahan dapat membuat keputusan dalam bentuk elektronik. Keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis dan mulai berlaku sejak diterimanya keputusan oleh pihak yang bersangkutan. Apabila keputusan tertulis tidak disampaikan, maka keputusan dalam bentuk elektronik yang berlaku. Namun, apabila terdapat perbedaan antara keputusan tertulis dan keputusan elektronik, yang berlaku adalah keputusan tertulis. Khusus untuk keputusan yang mengakibatkan pembebanan keuangan negara, undang-undang mewajibkan agar keputusan dibuat dalam bentuk tertulis.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam hukum tata usaha negara, dari keputusan fisik menuju keputusan berbasis sistem elektronik. Contohnya dapat ditemukan dalam sertifikasi tanah elektronik serta perizinan usaha pertambangan mineral dan batubara yang diproses secara digital. Pergeseran ini berimplikasi pada munculnya persoalan kepastian hukum dalam penegakan hukum administrasi pemerintahan di era digital, karena tindakan pemerintahan kini tidak hanya dilakukan oleh manusia, tetapi juga oleh sistem.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, suatu tindakan atau keputusan dianggap sah apabila memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi. Prinsip ini juga berlaku terhadap tindakan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, dengan penekanan tambahan pada keandalan sistem dan integritas data.

Dari aspek kewenangan, tindakan pemerintahan berbasis elektronik harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atribusi, delegasi, atau mandat yang sah. Kewenangan tersebut dapat dibuktikan melalui penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dari aspek prosedur, alur kerja sistem elektronik harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur digital wajib memenuhi asas keterbukaan, antara lain dengan menyediakan tanda terima atau notifikasi elektronik sebagai bukti bahwa suatu permohonan telah diproses.

Sementara itu, dari aspek substansi, informasi dan keputusan yang dihasilkan oleh sistem harus akurat, tidak manipulatif, serta dapat diakses kembali. Prinsip keandalan dan ketersediaan menjadi elemen penting untuk menjamin bahwa tindakan pemerintahan berbasis elektronik tidak merugikan hak-hak warga negara.

Transparansi digital dalam birokrasi, seperti melalui penerapan sistem perizinan berbasis OSS di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, memiliki implikasi ganda. Pertama, transparansi digital memperkuat kepastian hukum dengan meminimalkan diskresi yang tidak terukur serta mencegah sikap diam birokrasi. Rekam jejak digital atau audit trail memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai tahapan proses dan dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan.

Kedua, transparansi digital memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara. Data dan informasi elektronik yang terbuka dan terdokumentasi dapat menjadi alat bukti yang sah bagi warga negara untuk menyanggah tindakan pemerintahan yang dianggap sewenang-wenang atau tidak cermat. Dalam konteks ini, kesalahan sistem atau manipulasi data harus dipandang sebagai tanggung jawab jabatan, bukan dibebankan kepada masyarakat.

Dengan demikian, kepastian hukum tindakan pemerintahan di era digital tidak hanya bergantung pada kemajuan teknologi, tetapi juga pada kejelasan kerangka hukum, akuntabilitas sistem, serta komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara dalam setiap bentuk pelayanan publik berbasis elektronik.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x