Kemendag Diduga Langgar UU No 9 Th 2018, Membuka Peluang Penyalahgunaan PNBP Rp54 Miliar

PenaHarian.com
1 Jan 2024 09:27
3 menit membaca

Jakarta, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengungkap pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei tidak memadai, sehingga membuka peluang terjadinya risiko penyalahgunaan PNBP sebesar Rp54,5 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen-dokumen penerimaan yang disusun oleh Bendahara Penerimaan atas realisasi pendapatan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), diketahui hal-hal sebagai berikut:

Terdapat keterlambatan penyetoran PNBP dari Bendahara Penerimaan KDEI Taipei kepada Biro Keuangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen laporan PNBP Bendahara Penerimaan diketahui bahwa Bendahara Penerimaan hanya 13 kali dari 52 kali selama tahun 2022 melakukan pemindahbukuan dari rekening Changhwa Bank di Taipei ke rekening Bendahara Penerimaan pada Bank BNI Cabang Jatinegara yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran KDEI di Indonesia.

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran KDEI Taipei menjelaskan bahwa Bendahara Penerimaan KDEI Taipei melakukan pemindahbukuan dari rekening Changhwa Bank ke rekening Bendahara Penerimaan pada Bank BNI cabang Jatinegara setiap bulan. Penyetoran PNBP ke kas negara yang berasal dari Rekening Bank BNI Cabang Jatinegara tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran Changhwa Bank tahun 2022 diketahui bahwa seluruh PNBP yang telah dipungut tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sesuai tanggal yang tercantum dalam dokumen setoran PNBP KDEI Taipei tahun 2022 sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala KDEI kepada Kepala Biro Keuangan Kementerian Perdagangan.

Terdapat keterlambatan penyetoran PNBP dari Biro Keuangan ke Kas Negara

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut atas rekening Bendahara Penerimaan pada Bank BNI Cabang Jatinegara diketahui terdapat keterlambatan penyetoran PNBP KDEI ke rekening kas negara, dengan rentang waktu keterlambatan antara satu hari sampai 12 hari. Keterlambatan penyetoran PNBP tersebut juga terjadi pada periode Desember 2022 yang baru disetorkan ke kas negara pada tanggal 4 Januari 2023 sebesar Rp3.663.314.760,00.

Diketahui bahwa pada tahun 2022 KDEI memungut PNBP sebesar Rp54.539.975.854,00. Penelusuran atas rekening koran BNI Bendahara Penerimaan KDEI, diketahui bahwa Bendahara Penerimaan sudah melakukan penyetoran ke Kas Negara sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp50.876.661.094,00, sehingga masih terdapat PNBP yang belum disetorkan ke kas negara dan tersimpan pada rekening bendahara penerimaan sebesar Rp3.663.314.760,00. Atas sisa PNBP yang belum disetorkan sebesar Rp3.663.314.760,00 tersebut, disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2022 sebagai saldo pada Kas di Bendahara Penerimaan.

Bendahara Penerimaan KDEI Taipei menjelaskan bahwa penyetoran PNBP ke Kas Negara tidak dapat dilakukan setiap minggu karena biaya transfer dianggarkan hanya sebanyak 13 kali pada tahun 2022.

Bendahara Penerimaan KDEI tidak menyelenggarakan pencatatan PNBP yang berasal dari pemohonan layanan

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan PNBP pada Bendahara Penerimaan KDEI Taipei diketahui terdapat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Bendahara Penerimaan tidak melampirkan rekening koran bank persepsi di luar negeri, yaitu Changhwa Bank setiap bulan pada Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sehingga tidak diperoleh informasi terkait transaksi PNBP pada KDEI Tahun 2022.
  2. Bendahara Penerimaan tidak membukukan jumlah volume layanan yang sebenarnya karena terdapat beberapa kali perubahan atas jumlah volume layanan yang disampaikan Bendahara Penerimaan KDEI kepada BPK. Perubahan volume layanan yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan KDEI menunjukkan adanya penatausahaan penerimaan yang tidak memadai pada Bendahara Penerimaan KDEI.
  3. Buku Kas Bendahara Penerimaan tidak memuat informasi jumlah volume setiap jenis layanan dan nilai PNBP yang dipungut setiap bulan. Buku Kas Umum disusun atas transaksi debit dan kredit dari rekening BNI Bendahara Penerimaan di Indonesia sehingga tidak diperoleh informasi atas realisasi PNBP pada KDEI Tahun 2022.

BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, PP Nomor 31 Tahun 2017, Keputusan KPA Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penunjukan, dan Standar Operating Procedures tentang Pengelolaan PNBP KDEI Taipei.

PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, melalui pesan WhatsApp pada (23/12/13), namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.