Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) Tahun Anggaran 2023 sejak 2 Januari 2025 lalu.
Proyek senilai Rp48 miliar ini merupakan bagian dari program Kementerian PUPR yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Tim Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut, serta telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyampaikan bahwa penyelidikan telah berlangsung sejak awal tahun.
“Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 2 Januari 2025. Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” ujar M. Rasyid, Kamis (8/5/2025) lalu.
Dalam rangka menggali informasi dan klarifikasi terkait proyek tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumbar telah memanggil lima orang yang dianggap memiliki keterkaitan.
“Sudah dipanggil lima orang pihak yang terkait,” tambahnya.