Kejati Sumbar Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Hapus Buku Kredit pada Bank Nagari

PenaHarian.com
19 Jan 2026 19:52
4 menit membaca

Padang, — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019 senilai sekitar Rp80 miliar. Penjelasan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sumbar bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 19 Januari 2026.

Ekspose tersebut dihadiri langsung oleh pelapor, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Lexy Fatharany, jajaran tim penyelidik Pidsus, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumbar Hari Wibowo.

Dalam ekspose itu, Aspidsus Kejati Sumbar Fajar Mufti menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari yang ditangani Pidsus Kejati Sumbar bukan berasal dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan pelapor ke Kejaksaan Negeri Padang.

Dilanjutkan tim penyelidik bahwa menurut tim penyelidik, perkara tersebut berawal dari telaah internal Pidsus Kejati Sumbar dan termasuk bersumber dari pemberitaan media. Penyelidikan resmi dimulai pada 14 Maret 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kami tidak menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan dihentikan pada 14 Juli 2025,” ujar tim penyelidik sebagaimana disampaikan kepada pelapor.

Penyelidik menyebutkan, dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyelidik telah meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Nagari, serta melakukan pemeriksaan terhadap data rekening nasabah. Namun, fokus penyelidikan Pidsus Kejati Sumbar saat itu hanya pada nilai hapus buku sekitar Rp80 miliar, bukan Rp677 miliar.

Meski penyelidikan dihentikan, Aspidsus menegaskan bahwa perkara tersebut tetap dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan data atau informasi baru yang relevan. Dalam kesempatan itu, Pidsus Kejati Sumbar juga menyampaikan penilaian bahwa pemberitaan yang berkembang di media dinilai kurang berimbang.

Menanggapi penjelasan tersebut, pelapor meluruskan duduk perkara dari sisi laporan masyarakat. Pelapor menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, mereka telah melaporkan dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari ke Kejari Padang dan telah menyerahkan data dukung yang dinilai mengandung indikasi kuat adanya permasalahan.

Pelapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Padang. Selanjutnya, Kejari Padang secara resmi menyampaikan surat kepada pelapor yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti Kejati Sumbar.

Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kejati Sumbar pada Juni 2025 untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan, tidak ada jawaban tertulis yang diterima. Pelapor kembali mengirimkan surat konfirmasi kedua, tetapi tetap tidak memperoleh penjelasan hingga Januari 2026.

Pelapor menegaskan bahwa persoalan yang berkembang bukan semata-mata akibat pemberitaan kurang berimbang, melainkan karena tidak adanya respons atau penjelasan tertulis dari Kejati Sumbar atas dua kali surat konfirmasi yang telah disampaikan pelapor dan konfirmasi wartawan melalui WhatsApp kepada Kasi Penkum dan Kajati Sumbar.

“Apabila sejak awal Kejati Sumbar menjelaskan bahwa perkara yang ditangani bukan bersumber dari laporan kami sebagaimana disampaikan Kejari Padang, maka persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” ujar pelapor.

Dalam ekspose tersebut, baik Aspidsus Kejati Sumbar maupun pelapor akhirnya sepakat bahwa persoalan yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi antara pelapor dan institusi penegak hukum.

Namun demikian, pelapor juga menyoroti substansi penyelidikan, khususnya terkait pemeriksaan agunan kredit yang dihapus buku. Menurut pelapor, pemeriksaan seluruh agunan menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum.

Pelapor juga menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan ke Kejari Padang mencakup masalah hapus buku kredit dengan nilai jauh lebih besar dari apa yang diperiksa Kejati Sumbar. Oleh karena itu, apabila Pidsus Kejati Sumbar hanya memeriksa hapus buku Rp80 miliar, maka menurut pelapor, pemeriksaan tersebut jelas bukan atas laporan sebelumnya ke Kejari Padang.

Usai ekspose, pelapor menyampaikan kepada media bahwa melalui pesan WhatsApp, pihaknya sebagai pelapor telah memberikan saran kepada Jaksa Agung dan Kajati Sumbar. Pelapor meminta agar apabila Pidsus Kejati Sumbar memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dan menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukan berasal dari laporan yang sebelumnya ke Kejari Padang, maka penanganan laporan masyarakat tersebut patut dipertimbangkan untuk dilanjutkan kembali oleh Kejari Padang.

Pelapor menegaskan, pada saat laporan disampaikan ke Kejari Padang, seluruh data dukung telah diberikan dan telah dilakukan pendalaman awal melalui permintaan keterangan. Saat itu, Kejari Padang juga menyampaikan akan melakukan penyelidikan sebelum kemudian menyatakan bahwa Bidang Pidsus Kejati Sumbar telah lebih dahulu menangani perkara tersebut.

Kepercayaan pelapor kepada Kejari Padang, menurut pelapor, juga didasarkan pada rekam jejak penanganan perkara kredit bermasalah di sektor perbankan yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Padang.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x