Jakarta, – Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin menunjukkan keberaniannya dalam mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan negara. Kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah kasus timah, yang mencapai kerugian sebesar Rp 271 triliun. Dalam pengungkapan kasus ini, 16 tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama yang cukup dikenal, yakni Helena Lim dan Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, menekankan bahwa keberanian Jaksa Agung Burhanuddin dalam menangani kasus-kasus berat patut diacungi jempol. “Bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap,” ujarnya dalam wawancara dengan Sapa Indonesia Petang, KompasTV.
Dalam penjelasannya, Ketut Sumadena juga mengungkapkan bahwa kasus timah ini melibatkan berbagai tindak pidana seperti suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan keuntungan. Tidak hanya itu, orang-orang yang hanya menikmati keuntungan dari kasus ini pun bisa dijerat hukum. Kejaksaan Agung juga akan melakukan tindak lanjut terkait pelacakan aset para tersangka untuk disita.
Menariknya, Kejaksaan Agung juga mencatat dampak kerusakan lingkungan dari kasus ini yang terlihat melalui pemeriksaan satelit. “Kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta,” ungkap Ketut Sumadena, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang merusak lingkungan.
Dalam penutupnya, Ketut Sumadena mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus korupsi dan menegakkan hukum. “Dukung kami semaksimal mungkin,” pungkasnya.