Jakarta, – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menanggapi dengan sikap santai terkait praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Firli mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Karyoto menyatakan bahwa merupakan hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan, dan ia menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
“Ya, itu hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ucapnya kepada wartawan pada Sabtu, 25 November 2023.
Karyoto juga menegaskan bahwa pihaknya, melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, siap menghadapi gugatan tersebut.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya juga siap untuk menghadapi perlawanan yang diajukan oleh Firli Bahuri dalam praperadilan.
Mereka menegaskan kesiapan untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan kesiapan penuh dari pihak kepolisian dalam menghadapi tahapan praperadilan oleh Firli Bahuri.