Medan, – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 14 Medan ternyata bukan hanya adanya kejanggalan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler mencapai sebesar Rp325.462.500 masa pandemi Covid-19 tahun 2020-2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap bawah pertanggungjawaban belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada SMKN 14 Medan tahun 2022 sebesar Rp58.769.500.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan kepala sekolah, bendahara, dan pelaksana kegiatan,
konfirmasi dengan penyedia, serta pemeriksaan fisik barang hasil pengadaan
belanja BOS pada 30 sekolah dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara itu diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp1.996.306.620,00. Salah satunya SMKN 14 Medan sebesar Rp58.769.500,00.
BPK memyimpulkan hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi proses
pertanggungjawaban dana BOS sekolah, dan Sekretaris Dinas Pendidikan selaku Ketua Tim Pelaksana Manajemen tidak
optimal memonitoring dan mengevaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan dana BOS sesuai ketentuan.
Kemudian Kepala SMKN 14 Medan tidak mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah/negara dan tidak mematuhi pedoman pengelolaan dana BOS, dan Bendahara sekolah terkait tidak cermat menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan belanja dana BOS serta menyetorkan pajak ke kas
negara.
Kepala SMKN 14 Medan, Andriyanti Pasaribu, belum memberikan tanggapan terkait kejanggalan ini. PenaHarian.com telah mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terutama terkait kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, kepala sekolah juga belum memberikan respons terkait temuan pertanggungjawaban belanja BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp58.769.500.