JPU Tuntut Sabar AS 6 Bulan Penjara

PenaHarian.com
17 Des 2024 19:52
HUKRIM 0
2 menit membaca

Pasaman, – Sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Calon Bupati Pasaman, Sabar AS (petahana Bupati Pasaman) perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu kampanye di tempat ibadah telah berlangsung pada Selasa (17/12/24) di Pengadilan Negera Lubuk Sikaping.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Pasaman yang menangani perkara Sobeng Suradal, Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay.

Sobeng Suradal, juga sebagai Kajari Pasaman dalam siaran pers menerangkan bahwa sebelumnya Sabar AS sebagai Calon Bupati Kabupaten Pasaman Pemilihan Serentak Tahun 2024 Nomor Urut 03 pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 15.30 wib, diduga telah melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu Musholla Ad Duha beralamat di Jorong Mapun Nagari Sundatar Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Masih menurut JPU, terdakwa SABAR AS dalam sambutan menyampaikan terkait masalah Sekolah Gratis, Kuliah Gratis, BPJS Gratis apabila Terdakwa terpilih menjadi Bupati Pasaman, dan setuju semua program ini telah berjalan dan mari kita sambung bertahan dan kita lanjutkan kedepan hingga rakyat makin sejahtera dan daerah semakin maju. Hal ini sesuai dengan bukti rekaman video yang tersebar durasi 1 menit dan 14 detik.

Terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman Pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak adalah sebesar Rp. 1.000.000,-.

Agenda sidang pembacaan tuntuatan ini merupakan sidang hari 3 yang mana agenda sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa. JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Terhadap surat tuntutan pidana yang telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Sabar AS diberikan kesempatan untuk menyampaikan Nota Pembelaan dalam persidangan berikutnya pada hari hari Rabu tanggal 18 Desember 2024.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.