Padang, – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menghadirkan Fery Tanjung, seorang ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sebagai saksi ahli pada Kamis, (2/1/2025) kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinnoor, Fery Tanjung menjelaskan pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sesuai dengan komponen terkait.
Fery menegaskan diskon harus dimasukkan sebagai pengurang dalam penetapan HPS guna menghindari pemborosan anggaran dan memaksimalkan penghematan keuangan negara.
Tujuh terdakwa hadir lengkap dalam persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing. Mereka adalah Raymond selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASN di Dinas Pendidikan Sumbar.
Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ASN di Dinas Pendidikan Sumbar. Syaiful Abror selaku ASN di salah satu SMK. Doni selaku ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Erika selaku Direktur CV Bunga Tri Dara. Suherwin selaku Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara. Dan Syarifuddin selaku Direktur CV Inovasi Global.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumbar, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp5,5 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang ini bertujuan memperkuat dakwaan JPU. “Ahli pengadaan barang dan jasa yang dihadirkan hari memberikan keterangan yang memperkuat alat bukti,” ujar Rasyid.