PADANG — Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, merotasi sejumlah pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), termasuk posisi Wakil Kepala Kejati (Wakajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agam. Keputusan ini tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 4 Juli 2025.
Sugeng Hariadi, yang selama satu tahun terakhir menjabat sebagai Wakajati Sumbar sejak Juli 2024, dipromosikan ke pusat. Ia akan menempati posisi baru sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Mukhlis, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jamintel Kejaksaan Agung, untuk mengisi posisi Wakajati Sumbar.
Sementara itu, rotasi juga terjadi di tingkat kejaksaan negeri. Burhan, yang menjabat Kajari Agam di Lubuk Basung, digeser ke Kejati Sumbar untuk menduduki jabatan strategis sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum).
Posisi yang ditinggalkan Burhan akan diisi oleh Rully Mutiara, yang kini menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Mutasi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus strategi penempatan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan demi peningkatan kinerja dan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat.
Dengan rotasi ini, diharapkan roda organisasi di Kejati Sumbar maupun Kejari Agam dapat berjalan lebih dinamis dan responsif terhadap berbagai tantangan penegakan hukum di daerah.