Padang, – Pernyataan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Barat, Buchari, mengenai kerahasiaan data penerima zakat menuai kecaman dari berbagai pihak. Pernyataan itu diungkapkan Buchari dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Barat pada Kamis, 19 September 2024 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Baznas sebagai termohon menolak permintaan akses informasi yang diajukan oleh media online PenaHarian.com mengenai data penerima dan pemberi zakat.
Menanggapi pernyataan Buchari, Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, menyatakan kekecewaannya. Nofrizon meminta agar Baznas Pusat turun tangan ke Sumatera Barat.
“Ini persoalan serius. Kita minta Baznas Pusat turun tangan”, tegas Anggota DPRD Sumbar 4 periode itu, Selasa (24/9/24).
Ia menegaskan bahwa dana Baznas adalah dana umat, bukan milik pengurus Baznas atau kelompok tertentu. “Jangan dipermainkan, dana Baznas adalah dari umat untuk umat sesuai syariat Islam. Bila untuk kepentingan kelompok politik tertentu, maka itu dosa besar,” tegasnya.
Politisi PPP itu melihat persoalan tidak transparan Baznas Sumbar sudah sejak lama. Jadi perlu dilakukan pembinaan, bila perlu pemeriksaan khusus hingga pemberhentian pengurus Baznas.
Nofrizon mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Baznas Sumbar diprioritaskan untuk kepentingan politik tertentu. “Bantuan yang seharusnya menyentuh masyarakat umum malah lebih banyak mengalir kepada kelompok tertentu,” imbuhnya.
Berdasarkan pengamatan Nofrizon, khusus Baznas Sumatera Barat diutamakan untuk kepentingan kelompok politik tertentu, mulai dari pengurus adalah orang – orang partai politik tertentu demi kepentingan kelompoknya.
“Saya melihat ada kepentingan politik tertentu masa kampanye dan Pilkada di Sumatera Barat. Masalah ini sudah ada sejak dari Kota Padang hingga Provinsi Sumbar. Orang-orangnya itu – itu juga dari partai politik tertentu”, ujarnya.
Tak sampai disitu bahkan Nofrizon juga melihat ketidakadilan dalam penyaluran, sejak dari Kota Padang hingga Provinsi. “Jadi tipis harapan masyarakat yang tidak masuk dalam kelompok dia. Memang orang miskin namun bantuan bergulir kepada kelompok dia. Gubernur Sumbar yang apabila memberikan bantuan Baznas lalu dipublikasikan, itu sengaja diframing. Tapi ketika masyarakat minta data penerima untuk pengawasan kenapa dirahasiakan?”, sesal Nofrizon.
“Dana Baznas untuk kemaslahatan umat. Bukan untuk kepentingan partai politik tertentu. Saya, sebagai anggota DPRD Sumbar akan mengawal masalah ini sampai tuntas,” tutup Nofrizon
Senada disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Dr. (can) Zulwisman, SH., MH, menegaskan bahwa data penerima zakat seharusnya bersifat terbuka dan merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
“BAZNAS dan LAZ wajib mengimplementasikan asas keterbukaan dan akuntabilitas. Mereka harus memahami aturan yang ada, termasuk dalam dimensi UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Zulwisman, yang juga dosen di Universitas Riau (UNRI).
Zulwisman menjelaskan bahwa Baznas dan LAZ berfungsi sebagai penyelenggara dana yang berasal dari umat. Oleh karena itu, mereka wajib menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
“Ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 harus dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa badan publik wajib terbuka atas informasi yang menjadi hak publik.
Zulwisman menekankan bahwa informasi mengenai pengelolaan dana zakat, termasuk berapa banyak yang terkumpul dan siapa penerimanya, adalah informasi terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan.
“Mengenai pengelolaan dana zakat, berapa yang terkumpul dan siapa penerimanya adalah informasi terbuka, bukan informasi yang dikecualikan (tertutup). Yang tertutup/rahasia saja dapat diungkap di depan pengadilan, apalagi yang sifatnya terbuka”, tukas Zulwisman kepada Wartawan.