Heboh! Aset Notebook KPK Rp8,42 Miliar Diduga Tidak Diketahui Keberadaannya

PenaHarian.com
21 Feb 2025 15:37
2 menit membaca

Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2023 menemukan bahwa aset tetap notebook tidak dapat ditelusuri keberadaannya sebesar Rp8,42 miliar.

Pemeriksaan fisik secara uji petik terkait keberadaan notebook diketahui bahwa terdapat notebook yang belum dapat ditelusuri keberadaannya minimal sebesar Rp8.423.605.230,00.

Ditemukan 608 barang senilai Rp8.423.605.230,00 tidak diketahui keberadan fisik barangnya, tidak diketahui NUP (Nomor Urut Pendaftaran) barangnya, dan tidak diketahui user barangnya.

Selain itu di tahun 2023, DMI telah mengajukan usulan penghapusan aset notebook dan barang telah diserahterimakan ke Biro Umum melalui BAST Penghapusan Aset TI Nomor Form-05/SOP-09/32/2023. Berdasarkan BAST tersebut diketahui bahwa DMI mengusulkan notebook sebanyak 514 unit, namun atas permintaan tersebut belum diproses penghapusannya oleh Biro Umum.

Data BAST tidak lengkap berupa kode BMN belum semua dicantumkan sehingga tidak dapat diidentifikasi jenis barang dan harga perolehannya.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah.

BPK mrnyimpulkan hal tersebut mengakibatkan asersi keberadaan aset Peralatan dan mesin sebesar Rp8.423.605.230,00 tidak dapat diyakini, dan membuka peluang penyalahgunaan barang milik negara yang tidak diketahui keberadaannya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.