Padang – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat telah memberikan teguran kepada PT Da Viena Alam Pasaman karena belum memulai aktivitas operasional tambang kuarsa sejak diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada tahun 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sumbar, Mitro Wardoyo, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya kepada PenaHarian.com pada Selasa (6/5/2025). Mitro menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan perusahaan dalam rapat evaluasi.
“Sudah lama (diberikan teguran), dalam rapat evaluasi bersama dengan PT Da Viena Alam Pasaman,” kata Mitro.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi tengah mempertimbangkan langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 544/425–2019 tertanggal 5 November 2019, perusahaan tersebut mendapatkan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam untuk komoditas kuarsa.
Dalam diktum ketujuh keputusan tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP wajib memulai aktivitas di lapangan paling lambat 90 hari kerja sejak Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui. Namun, hingga kini, kegiatan penambangan belum juga dimulai.
Mengacu pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin usaha tambang dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam regulasi.
Sementara itu, muncul pula desakan dari masyarakat agar Gubernur Sumatera Barat mengevaluasi izin pertambangan kuarsa PT Da Viena Alam Pasaman. Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur PT Da Viena Alam Pasaman, Aria Odman, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Besok dibahas dengan bagian legal kami,” ujar Odman melalui pesan singkat, Minggu (11/5/25).
Sebelumnya, PenaHarian.com juga telah mengonfirmasi Odman terkait belum adanya aktivitas pertambangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.