PADANG — Pemerintah Kota Padang kembali menjadi sorotan publik menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan anggaran tahun 2024. Salah satu poin mencolok dalam laporan tersebut adalah dugaan pemahalan harga dalam pengadaan 19.968 nasi kotak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Namun hingga berita ini diturunkan, PenaHarian.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari Wali Kota Padang, Fadly Amran, maupun Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Tommy TRD, yang juga menjabat sebagai juru bicara resmi Pemko Padang. Padahal, surat permintaan konfirmasi telah dikirimkan secara resmi oleh redaksi sejak 16 Juni 2025 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa pengadaan makanan dilakukan oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum dan Tranmas) Satpol PP melalui Surat Pesanan Nomor 020.001/SP/Pol.PP-Tibum/II/2023 tertanggal 1 Februari 2024, kepada penyedia bernama R. Transaksi tersebut berlangsung untuk pengiriman barang hingga Desember 2024.
Dalam klarifikasi kepada penyedia, BPK menemukan bahwa nasi kotak yang sama dijual secara offline di Rumah Makan BL dengan harga Rp27.000,00 (belum termasuk pajak). Sementara itu, harga dalam e-katalog disepakati sebesar Rp33.000,00 per kotak, meskipun sistem e-katalog mencatat harga terbaik yang pernah dijual oleh penyedia adalah Rp30.000,00.
Padahal, sesuai Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, penyedia dilarang menjual barang/jasa melalui e-katalog dengan harga lebih tinggi dari harga jual di luar e-katalog dalam kondisi teknis dan lokasi yang sama. Selain itu, fitur harga terbaik dalam sistem e-katalog seharusnya menjadi acuan PPK dalam menentukan nilai kontrak.
Namun, berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Tibum dan Tranmas selaku PPTK, diketahui bahwa kesepakatan harga terjadi hanya melalui negosiasi antara PPK dan penyedia tanpa mempertimbangkan fitur harga terbaik. Bendahara kemudian membayar sesuai harga satuan yang tercantum dalam kontrak e-katalog.
BPK menilai terjadi pemahalan harga senilai Rp3.000,00 per kotak atau total kerugian negara mencapai Rp59.904.000,00 atas pembelian 19.968 nasi kotak tersebut.
Ketiadaan respons dari pihak Pemerintah Kota Padang, terutama dari Wali Kota Padang, Fadly Amran, maupun Kepala Prokopim, Tommy TRD, menjadi sorotan tambahan dalam temuan ini. Publik menanti kejelasan serta tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan pemborosan anggaran tersebut, terutama di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi penggunaan uang negara.